Menteri LH Desak Kawasan Industri Beralih ke Energi Bersih

5 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kawasan industri harus segera beralih dari batu bara ke bahan bakar yang lebih bersih. Seruan ini disampaikan saat ia meninjau langsung Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, yang selama ini masih bergantung pada energi fosil.

“Kami tidak ingin lagi ada pembakaran batu bara di kawasan ini. Industri harus segera beralih ke bahan bakar yang lebih bersih seperti gas,” tegas Hanif, Selasa (17/6/2025).

Hanif menyebut kawasan industri bukan hanya pusat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga salah satu sumber utama emisi dan pencemaran. Karena itu, ia mendesak seluruh tenant dan pengelola kawasan untuk mengambil tanggung jawab dalam menurunkan dampak lingkungan secara signifikan.

“Kawasan industri bukan hanya motor ekonomi, tetapi juga episentrum risiko lingkungan. Kalau tidak ditangani serius, masyarakat yang paling terdampak,” ujarnya.

Kawasan Industri Pulogadung adalah salah satu kawasan industri tertua dan terluas di Indonesia, dengan luas 433 hektare dan lebih dari 370 tenant. Namun, hanya 39 tenant yang mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan (PROPER) 2024–2025. Enam tenant berperingkat Merah, dan satu tenant bahkan ditangguhkan karena pelanggaran berat.

“Lemahnya pengawasan dari pengelola kawasan menjadi faktor utama menurunnya kinerja lingkungan. Jika tidak dibenahi, hal ini berpotensi mencemari udara, air, dan tanah di sekitar kawasan,” kata Hanif.

Sebagai bagian dari langkah korektif, KLH/BPLH mewajibkan pengelola dan tenant menerapkan tujuh langkah sistemik. Di antaranya pengoperasian sistem pemantauan air limbah otomatis (SPARING), pemasangan alat pemantau emisi cerobong (CEMS), penyediaan stasiun pemantauan udara (SPKUA), serta penunjukan petugas lingkungan bersertifikasi.

KLH juga mewajibkan audit lingkungan berkala, pengelolaan limbah B3 yang sesuai regulasi, dan pelaporan rutin kepada pemerintah. Selain itu, pengurangan polusi udara dari kendaraan industri juga menjadi prioritas, termasuk dorongan percepatan penggunaan truk listrik.

“Ini bukan sekadar memenuhi aturan, tapi soal menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” ujar Hanif.

KLH juga meminta agar pengelola menambah ruang terbuka hijau minimal 10 persen dari total lahan dengan menanam pohon penyerap emisi secara berkala. Limbah cair industri wajib melalui sistem IPAL terpusat, dengan prapengolahan oleh masing-masing tenant.

Hanif menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan akan dikenai sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan unsur kesengajaan.

“Sanksi pidana bukan jalan terakhir. Bila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat, kami akan bertindak,” katanya.

KLH juga mendorong transparansi melalui pembentukan forum komunikasi lingkungan yang inklusif dan pembukaan akses data kualitas udara dan air kepada publik.

“Partisipasi masyarakat adalah alat kontrol terbaik. Keterbukaan akan mencegah pembiaran dan manipulasi,” ujar Hanif.

Hingga kini, dari 48 kawasan industri di Jabodetabek, hanya 11 yang berpartisipasi dalam PROPER. Dua di antaranya berperingkat Merah, menandakan masih rendahnya kesadaran industri terhadap tanggung jawab lingkungan.

“Evaluasi akan terus kami lakukan, dan jika perlu, tindakan hukum kami ambil.”

Read Entire Article
Politics | | | |