ilustrasi:pasangan suami istri itsbat nikah - Duapuluh tiga pasangan suami istri menjalani Itsbat Nikah di kantor Walikota Depok, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018). Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami isteri yang telah menikah secara sah menurut agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama perkawinan, sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar meminta berbagai program layanan perkawinan dan ketahanan keluarga, dari Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah), Nikah Fest, bimbingan perkawinan (Bimwin), hingga Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) diperkuat dan diperluas.
“Perkawinan itu bukan sekadar urusan pribadi, tapi juga bagian dari ikhtiar membangun peradaban,” ujar Menag saat memberi arahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Menag menilai perkawinan tetap memiliki posisi penting dalam pembangunan sosial dan ketahanan keluarga. Ia menekankan negara perlu hadir melalui program-program afirmatif yang mendorong kesiapan dan keberanian generasi muda untuk membangun keluarga.
Menurut dia, data menunjukkan adanya peningkatan angka perkawinan sebesar 0,3 persen pada 2025 sebagai dampak dari program Gas Nikah. Meski demikian, ia menilai capaian tersebut belum ideal. “Masih ada peningkatan, tetapi ini juga menjadi sinyal bahwa kita harus bekerja lebih keras,” kata Menag.
Menurut dia, tren menunda perkawinan merupakan fenomena global yang juga mulai terasa di Indonesia. Ia mencontohkan pengalaman sejumlah negara maju yang menghadapi penurunan minat menikah di kalangan generasi mudanya.
“Sekarang muncul fenomena global, orang tidak akan kawin atau akan menunda perkawinannya sampai ke usia-usia yang justru tidak produktif,”kata dia.
sumber : Antara

2 hours ago
4














































