Muhasabah APBN 2026: Strategi Fiskal Menjemput Fitrah di Tengah Badai Global

6 hours ago 7

Oleh : Faozan Amar*)

Di penghujung Ramadhan 1447 Hijriah, kegelisahan publik terasa semakin nyata. Dunia sedang memasuki fase ketidakpastian yang kompleks: konflik geopolitik, volatilitas harga energi, hingga gejolak pasar keuangan global.

Dalam situasi seperti ini, stabilitas ekonomi sebuah negara tidak hanya diuji oleh kekuatan pasar, melainkan juga kualitas strategi kebijakan yang diambil.

Tekanan terhadap rupiah di awal tahun 2026 menjadi pengingat bahwa ekonomi nasional tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berada dalam pusaran dinamika global yang bergerak cepat.

Karena itu, APBN bukan sekadar dokumen fiskal tahunan, melainkan juga instrumen strategis yang menentukan arah pembangunan dan sekaligus daya tahan ekonomi bangsa.

Di sinilah Ramadhan menghadirkan perspektif reflektif. Tradisi Islam menyebutnya sebagai muhasabah, yakni proses evaluasi diri secara jujur untuk memperbaiki langkah ke depan.

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin (2005) menjelaskan, muhasabah adalah upaya menimbang tindakan masa lalu agar manusia dapat memperbaiki masa depan secara lebih.

Jika individu melakukan muhasabah menjelang Idul Fitri, maka negara pun sejatinya perlu melakukan hal yang sama terhadap kebijakan fiskalnya.

Dalam perspektif manajemen strategi, muhasabah fiskal dapat dimaknai sebagai proses evaluasi strategi. Fred R David menjelaskan, evaluasi strategi merupakan tahap penting untuk menilai apakah kebijakan yang dijalankan masih relevan dengan perubahan lingkungan yang dihadapi organisasi (David & David, 2017).

Dalam konteks negara, evaluasi tersebut tercermin dalam kemampuan pemerintah menyesuaikan prioritas anggaran dengan dinamika ekonomi global.

Postur APBN 2026 menunjukkan tantangan yang tidak ringan. Pemerintah merancang pendapatan negara sekitar Rp3.153,6 triliun dengan belanja negara mencapai sekitar Rp3.842,7 triliun.

Dengan demikian, defisit anggaran diperkirakan sekitar Rp689,1 triliun atau sekitar 2,68 persen dari PDB (Kementerian Keuangan, 2025).

Pemerintah menargetkan defisit tetap berada di bawah batas konstitusional 3 persen, sebagai bentuk disiplin fiskal untuk menjaga kredibilitas ekonomi nasional.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Politics | | | |