Musnahkan Barang Impor Longstay, Bea Cukai Tanjung Priok Dorong Arus Logistik Nasional

12 hours ago 17

Barang yang dimusnahkan ada di kawasan pabean sejak Januari 2021 untuk barang BDN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Priok memusnahkan barang yang dikuasai negara (BDN) dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) berupa barang impor longstay. Pemusnahan ini sebagai langkah awal percepatan penyelesaian kontainer yang telah lama berada di kawasan pabean dan menjadi komitmen Bea Cukai dalam memberikan kepastian hukum atas barang impor sekaligus mendukung kelancaran arus logistik nasional.

Seremonial pemusnahan dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026) di Waiting Bay Jakarta International Container Terminal (JICT), kemudian dilanjutkan dengan proses pemusnahan di fasilitas PT Sinergi Prima Sejahtera, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (8/7/2026). Barang yang dimusnahkan terdiri atas 303 karton tanaman bunga potong dan 203 karton tanaman pussy willow berstatus BDN, serta 4.350 karung bawang putih segar berstatus BTD.

Seluruh barang tersebut telah dinyatakan tidak layak dimanfaatkan berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta. Oleh karena itu, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi menyatakan kegiatan tersebut menjadi tonggak awal dalam penyelesaian barang impor longstay di wilayah kerja Bea Cukai Tanjung Priok.

"Pemusnahan hari ini merupakan tonggak awal penyelesaian barang impor longstay di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Ke depan, kami akan terus mendorong penyelesaian kontainer-kontainer longstay lainnya yang telah memenuhi ketentuan. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas barang impor, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi ekosistem logistik nasional," ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang menggunakan tungku api bertekanan tinggi di bawah pengawasan petugas Bea Cukai bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta. Metode tersebut dipilih untuk menghilangkan bentuk dan sifat asal barang sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Barang yang dimusnahkan telah berada di kawasan pabean dalam waktu yang cukup lama, yakni sejak Januari 2021 untuk barang berstatus BDN dan sejak Agustus 2025 untuk barang berstatus BTD. Penyelesaian ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), mengoptimalkan pemanfaatan peti kemas milik perusahaan pelayaran, serta memperlancar arus logistik nasional.

Ke depan, Bea Cukai Tanjung Priok akan terus memperkuat sinergi dengan Balai Karantina, pengelola TPS, perusahaan pelayaran, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam menyelesaikan barang impor secara transparan, akuntabel, dan profesional. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan pengelolaan kawasan pabean yang semakin tertib, efisien, dan mendukung daya saing logistik Indonesia.

Read Entire Article
Politics | | | |