Oleh : Maulana Taslam, Wasekjend Politik dan Demokrasi PB HMI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Setahun pasca-Pemilu 2024, lanskap demokrasi Indonesia terasa mengalami penyempitan ruang yang demokratis.
Celakanya, fakta mengatakan bahwa demokratisasi dalam melibatkan kedaulatan rakyat hanyalah digunakan untuk memilih pemimpin yang dilakukan lima tahun sekali.
Segelintir elite sibuk menampilkan elektabilitas sebaik mungkin di depan rakyat, agar terpilih menjadi pemimpin dan pemenang dalam kontestasi politik berbalut ‘demokrasi’, rakyat seolah dijadikan sebagai alat untuk mencapai kekuasaan.
Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang terpilih di tengah kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia Capres, kini menunjukkan kecenderungan konsolidasi kekuasaan yang mengabaikan prinsip-prinsip dasar demokrasi.
Terlebih lagi dengan mengkhawatirkan menguatnya politik dinasti yang terlegitimasi secara hukum, namun menimbulkan keraguan etis dan moral.
Posisi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, bukan hanya simbol politik keluarga, melainkan juga indikasi bahwa regenerasi kepemimpinan tidak lagi bertumpu pada integritas dan meritokrasi.
Dalam 100 hari pertama pemerintahannya, publik menyaksikan semakin aktifnya peran dan fungsi pejabat dari kalangan militer dalam jabatan-jabatan sipil, termasuk di kementerian, lembaga negara, hingga posisi strategis di daerah.
BACA JUGA: Media Ungkap Ali Khamenei akan Lakukan Serangan Balasan Mendadak ke Israel
Tentu dengan kenyataan ini, bertolak belakang dengan semangat reformasi 1998 yang menegaskan supremasi sipil atas militer. Ditambah banyak pejabat negara yang merangkap jabatan sebagai Komisaris dan jabatan struktural setingkat Kementerian. Indeks demokrasi Indonesia pun terus menunjukkan tren penurunan.
Penurunan ini tidak lepas dari lemahnya peran oposisi, terbatasnya ruang partisipasi publik, dan pengesahan kebijakan strategis tanpa banyak melibatkan partisipasi publik, sehingga banyak kebijakan yang menyengsarakan rakyat dan cenderung tidak pro terhadap kepentingan rakyat.