Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) anyar mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) anyar mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon. Aturan baru tersebut diterbitkan untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam pengendalian emisi gas rumah kaca.
POJK tersebut termaktub di dalam POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tengang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 10 Tahun 2026) yang telah diundangkan pada 6 Juli 2026.
"Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional," tulis OJK dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
OJK menerangkan, beleid tersebut dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98).
Ada setidaknya enam substansi POJK 10 Tahun 2026. Pertama, Unit Karbon yang dapat diperdagangan di penyelenggara bursa karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Kedua, perluasan lingkup Unit Karbon.
Ketiga, perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK. Keempat, penetapan penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada Kementerian terkait. Kelima, ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon.
"Keenam, fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai dengan SRUK beroperasi, paling lama tiga bulan setelah POJK diundangkan," tutupnya.

12 hours ago
16














































