Pakar Hukum UI: Dakwaan Jaksa ke Nadiem Pasti Berdasar, Bukan Asal Tuduh

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Parulian Paidi Aritonang, meyakini jaksa penuntut umum (JPU) tidak asal-asalan mendakwa mantan menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook. 

“Saya yakin tidak sembarangan (menersangkakan dan mendakwa Nadiem) karena orang yang didakwa kan juga bukan orang sembarangan. Dan tindakan (perbuatan yang didakwakan) juga bukan konvensional umum tapi pidana khusus, yang banyak tindakannya itu terkait,” papar Parulian.

Dijelaskannya, dalam pidana khusus memang banyak kondisi yang saling terkait. Misalnya, pengadaan laptop chromebook yang dilakukan lewat e-katalog. “Ini (e-katalog) menciptakan pasal tersendiri. Ya itu kan 1,5 juta laptop, banyak sekali. Sehingga kan ini banyak pelaku usaha yang ikut di situ,” ungkap Dekan Fakultas Hukum UI ini.

Kasus ini, lanjutnya, juga dihubungan dengan google yang berinvestasi di perusahaan Gojek yang didirikan Nadiem Makarim. “Begitu juga terkait dengan Gojek yang disinyalir terafiliasi saham secara aktif. Makanya pidananya khusus, sangat kompleks dan harus dibedah satu-satu,” kata Parulian.

Dengan demikian, kata Parulian, tudingan dakwaan jaksa atas Nadiem adalah kabur, pembuktiannya akan ada di perdebatan saat persidangan. “Karena ini bukan pidana khusus maka pembuktiannya tidak sesederhana pembuktian perkara pidana umum,” ujar dia.

Parulian mencontohkan, di persidangan nanti akan dibuktikan dakwaan apakah benar saham naik karena kebijakan Nadiem. “Jaksa harus membuktikan itu. Dan itu tidak mudah membuktikannya,” ungkap Parulian.

Terkait dengan tudingan ada kriminalisasi terhadap Nadiem, Parulian menjelaskan, persidangan baru berjalan beberapa tahap. Kriminalisasi atau tidak, akan bisa terlihat saat sidang pembuktian dakwaan oleh jaksa maupun kuasa hukum Nadiem. 

“Baru nanti akan terlihat secara terang benderang apakah ada kriminalisasi atau tidak. Saya kira ini akan sangat komplek pembuktiannya. Dengan kegiatan ekonominya, kegiatan yang diuntungkan pasar siapa, apakah secara langsung atau tidak langsung, soal afiliasi saham, dan sebagainya,” papar Parulian.

Read Entire Article
Politics | | | |