Pakar Soroti Denda Satgas PKH ke Korporasi Bisa Triliunan

2 hours ago 2

Seorang pekerja di sebuah perkebunan kelapa sawit di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Kamis (30/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Denda Administratif menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan industri kelapa sawit nasional. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berwenang melakukan denda ke perusahaan nominalnya bisa mencapai triliunan rupiah.

Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino menilai, skema denda administratif dalam PP 45/2025 memiliki kelemahan mendasar, baik secara filosofi hukum maupun ekonomi. Menurut dia, regulasi tersebut menyimpang dari semangat Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) karena disusun dengan minim partisipasi publik, khususnya pelaku usaha sawit dan pemangku kepentingan terkait.

"Rumusan denda administratif dalam PP ini berpotensi langsung mematikan entitas bisnis sawit. Padahal banyak pelaku usaha telah beroperasi puluhan tahun dan menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Sadino dalam keterangan media di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Untuk diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, total denda administratif yang ditagih Satgas PKH kepada perusahaan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp 142,23 triliun. Adapun total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH mencapai lebih 4 juta hektare.

"Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu (24/12/2025). 

Sadino pun menyoroti penerapan asas hukum yang bersifat retroaktif. Menurut dia, denda administratif dikenakan terhadap aktivitas masa lalu, bahkan pada lahan yang telah lama dikelola dan memiliki dasar legal. "Dalam rezim PNBP sendiri dikenal masa daluwarsa penagihan 10 tahun. Namun PP 45/2025 justru menabrak prinsip itu," ujarnya.

Apalagi, sambung dia, PP 45/2025 juga menerapkan mekanisme pengambilalihan lahan terlebih dahulu sebelum pengenaan denda. Dengan luasan kebun ribuan hektare dan masa usaha puluhan tahun, akumulasi denda dapat mencapai triliunan rupiah. "Ada yang berkebun sejak tahun 1990-an, lalu pada 2025 tiba-tiba diambil alih dan didenda. Ini jelas tidak adil dan menghancurkan keberlangsungan usaha," ucap Sadino.

Read Entire Article
Politics | | | |