Pasangan Jamaah Haji Terpisah akan Disatukan Lagi, Diproses Tuntas 1x24 Jam

2 hours ago 2

Laporan jurnalis Republika, Teguh Firmansyah, dari Makkah, Arab Saudi

Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan, pasangan jamaah haji suami dan istri yang terpisah di Tanah Suci dapat disatukan kembali. Proses penyatuan akan dilakukan secepatnya dalam jangka waktu satu hari atau 1x24 jam. 

Hal itu disampaikan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis Hanafi. Pihaknya juga meminta maaf kepada seluruh jamaah yang terdampak penerapan kebijakan multi-syarikah.

"Kami menyampaikan permohonan maaf tulus atas ketidaknyamanan (yang dialami) sebagian jamaah, khususnya yang berangkat dari Madinah ke Makkah, Jeddah ke Makkah, dan tiba di Makkah, harus berpisah tempat tinggal. Suami dan istri (terpisah), anak dengan orang tua, maupun pendamping dengan lansia dan penyandang disabilitas," ujar Muchlis Hanafi di Kantor Urusan Haji, Makkah, Ahad (18/5/2025). 

Menurut dia, dalam musim haji 1446 H/2025 M ini ada berbagai penyesuaian yang cukup signifikan. Itu pun berpengaruh pada pelayanan bagi jamaah haji, baik ketika masih di Indonesia maupun selama di Arab Saudi.

Sejak tahun 2023, dalam hal penyelenggaraan haji Pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan sistem pelayanan yang berbasis syarikah.  Seluruh jamaah dilayani oleh syarikah, yakni perusahaan swasta yang terdaftar resmi dan menyediakan layanan bagi mereka.

Sistem syarikah menggantikan model zonasi wilayah, dari yang sebelumnya bersifat mandatori berbasis zonasi dan geografis menjadi pilihan terbuka bagi jamaah asal luar negeri Saudi. 

Dalam pelaksanaannya, jelas Muchlis, jamaah haji Indonesia ditempatkan berdasarkan kelompok terbang (kloter) ketika masih di Tanah Air. Namun, setibanya di Arab Saudi---khusunya Makkah---ada penyesuaian, yakni menjadi pelayanan berbasis syarikah. 

"Perbedaan ini yang menimbulkan dinamika dan tantangan di lapangan. Ada satu kloter terdiri atas lebih dari satu syarikah," ujar Muchlis.

Menghadapi kondisi demikian, Kemenag RI berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan syarikah-syarikah selaku mitra pelayanan. Maka, lanjut Muchlis, ada satu kesimpulan, yakni bahwa pasangan jamaah yang terpisah dapat disatukan kembali. Mereka pun akan ditempatkan di hotel yang sama. 

"Keputusan ini merupakan bentuk kepedulian bersama penyedia layanan dalam rangka memberikan kenyamanan bagi jamaah haji," ucap dia.

Jangka waktu

PPIH Arab Saudi telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan penyatuan kembali pasangan jamaah haji RI yang sebelumnya terpisah lantaran beda syarikah. Pihak kloter lantas diminta untuk mendata jamaah yang terpisah itu disertai dengan keterangan ihwal syarikah masing-masing. 

"Daftar itu harus diserahkan ke sektor, dan dalam waktu 1X24 jam, setibanya di Makkah, bisa segera diproses oleh Daker (Makkah)," ucap Muchlis.

Read Entire Article
Politics | | | |