Kaltim Musnahkan 10.753 Produk Marshmallow Mengandung Babi

4 hours ago 4
Puluhan ribu produk marshmallow di Kaltim, dimusnahkan. (Kaltimprov)Puluhan ribu produk marshmallow di Kaltim, dimusnahkan. (Kaltimprov)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Menindaklanjuti hasil klarifikasi produk marshmallow, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Kaltim, Heni Purwaningsih, menghadiri kegiatan pemusnahan produk cemilan ringan jenis marshmallow.

Sebanyak 10.753 marshmallow dengan tiga merek berbeda dimusnahkan. Tiga merek itu, car mallow, flower mallow, dan mini marshmallow.

Produk yang dimusnahkan hasil tindak lanjut pengawasan produk makanan oleh timnya terhadap produk marshmallow pada 6 Mei 2025 silam.

Produk-produk ini tidak memenuhi standar kehalalan karena mengandung gelatin babi, namun tetap mencantumkan label halal. Karena itu, produk tersebut ditarik dan dimusnahkan untuk melindungi konsumen, khususnya masyarakat Muslim.

Heni menyampaikan, pemusnahan produk marshmallow sebagai langkah nyata pemerintah dan pelaku usaha. Untuk menjaga sistem perdagangan bersih dan sesuai aturan.

Pemusnahan dilakukan PT Delta Anugerah Indonesia di kawasan Jalan Batu Besuang, Sempaja, Samarinda Utara, pada Sabtu (17/5/2025).

Menurut Heni, langkah ini bentuk komitmen pemerintah dan pelaku usaha mewujudkan perdagangan barang dan jasa yang sesuai aturan. Sekaligus tanggung jawab terhadap komoditi yang dipasarkan.

“Sebagai hasil temuan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), produk yang mengandung bahan tidak halal, wajib ditarik dan dimusnahkan sesuai peraturan,” ujar Heni, melalui keterangan resminya.

Dinas PPKUKM Kaltim bersama BPJPH Kaltim dan pelaku usaha menyaksikan langsung pemusnahan produk yang teridentifikasi mengandung porcine.

Kata Heni, ini bahan diragukan kehalalannya. “Karena itu, kita lakukan pemusnahan terhadap varian produk yang diduga mengandung bahan tidak halal tersebut,” jelas Heni.

Ia berharap masyarakat bisa semakin yakin bahwa pemerintah dan pelaku usaha memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan perdagangan yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab.

Pemusnahan juga dihadiri perwakilan Dinas Disperindagkop UKM Provinsi Kaltim dan tim dari BPJPH Kaltim. Langkah ini sebagai bentuk pengawasan dan dukungan terhadap penegakan regulasi produk halal di Indonesia.

Tujuh Produk Marshmallow Kantongi Sertifikasi Halal

Menurut laporan Republika sebelumnya, Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina A Rahayu menyoroti temuan tujuh produk marshmallow mengandung unsur babi yang sempat mengantongi sertifikat halal dari BPJPH.

Ia menegaskan, hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap produk bersertifikat halal di Indonesia. Menurutnya, produk marshmallow yang lolos sertifikasi seharusnya adalah yang menggunakan gelatin dari sapi, bukan babi.

"Yang disertifikasi halal tentunya permen marshmallow yang tidak mengandung unsur babi, atau bahan bakunya bersumber dari gelatin sapi bukan babi. Jadi bukan meloloskan produk marshmallow yang mengandung unsur babi,” ujar Elvina saat dihubungi Republika, Selasa (22/4/2025).

Elvina merespons temuan BPJPH dan BPOM yang mengidentifikasi DNA babi dalam beberapa produk marshmallow. Dari sembilan produk yang diuji, delapan marshmallow impor asal China dan satu berupa gelatin lokal produksi Hakiki Donarta. Dari delapan produk impor, enam di antaranya memiliki sertifikat halal dari BPJPH.

Elvina mengungkapkan bahwa proses audit produk tersebut dilakukan antara tahun 2020 hingga 2022. Ia menduga kuat saat itu audit dilakukan secara daring, yang rawan mengurangi ketelitian proses verifikasi kehalalan, terlebih pada produk impor yang memiliki risiko tinggi dalam aspek kehalalan.

Yan Andri

Read Entire Article
Politics | | | |