PDA Kota Sukabumi Sesalkan Penolakan Lapang Merdeka untuk Shalat Idul Fitri

6 hours ago 14

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Daerah 'Aisyiyah (PDA) Kota Sukabumi menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan atas kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi yang tidak memberikan izin penggunaan Lapang Merdeka sebagai lokasi pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 H bagi warga Muhammadiyah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat jawaban Wali Kota Sukabumi Nomor: SDE.78/400.8/KESRA/2026 tertanggal 17 Maret 2026. Dalam surat itu disebutkan, penggunaan fasilitas publik tersebut harus menunggu ketetapan resmi Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI, dengan alasan menjaga prinsip kebersamaan.

Ketua PDA Kota Sukabumi, Dr Amalia Nurmilla, menilai keputusan tersebut mencederai semangat inklusivitas yang selama ini menjadi identitas Kota Sukabumi sebagai “Rumah Toleransi”. Ia menyoroti capaian kota itu dalam Indeks Kota Toleran (IKT) 2024 yang menempatkan Sukabumi di peringkat keenam nasional dan pertama di Jawa Barat dengan skor 5,968.

“Sangat disayangkan jika prestasi luar biasa ini harus ternoda oleh kebijakan yang kurang akomodatif terhadap perbedaan penentuan hari besar keagamaan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika pada Kamis (19/3/2026).

PDA menegaskan, Lapang Merdeka sebagai fasilitas publik merupakan aset negara yang dibangun dari pajak masyarakat, sehingga semestinya dapat diakses seluruh warga tanpa diskriminasi, termasuk untuk kegiatan ibadah yang dijamin konstitusi.

Selain itu, mereka juga mengingatkan potensi dampak kebijakan tersebut terhadap penilaian Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Kota Sukabumi. Menurut PDA, harmoni sosial tidak cukup tercermin dari angka-angka, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang inklusif di lapangan.

PDA juga mendorong Pemerintah Kota Sukabumi untuk tetap konsisten dengan upaya penguatan moderasi beragama yang selama ini dibangun bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), termasuk melalui regulasi tingkat daerah.

Ke depan, 'Aisyiyah berharap pemerintah kota dapat meninjau kembali keputusan tersebut demi menjaga marwah Sukabumi sebagai salah satu kota paling toleran di Indonesia, khususnya di Jawa Barat.

“Perbedaan hari raya adalah hal yang lumrah dalam khazanah Islam dan seharusnya disikapi dengan kedewasaan birokrasi, bukan dengan pembatasan akses fasilitas publik,” kata Amalia.

Ia menegaskan, moderasi beragama tidak boleh berhenti sebagai jargon, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan yang melindungi hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah secara aman dan nyaman.

Read Entire Article
Politics | | | |