REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan pedoman baru terkait tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin menjelaskan, pedoman ini disusun untuk menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah, memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam, dan mendorong kebermanfaatan sosial dari praktik dam.
“Mayoritas jamaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’ yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin dalam konferensi pers di Jakarta Kamis (15/5/2025).
Pedoman tersebut mengatur sejumlah aspek penting secara rinci, mulai dari jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk dam, standar harga agar tidak memberatkan jamaah , pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, hingga ketentuan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat.
Distribusi dan pemanfaatan daging juga diatur agar tetap sesuai syariat sekaligus memberi dampak sosial yang nyata.
Guna memastikan proses berjalan akuntabel, sistem pengawasan dan pelaporan ketat juga diterapkan. Sebagai turunan dari KMA tersebut, telah diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.
Aturan ini mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu khusus bagi petugas haji, yang tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Bank Syariah Indonesia, dengan nomor rekening 5005115180.
Fauzin memaparkan, proses pembayaran mencakup tahapan transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti ke BAZNAS, verifikasi, dan rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu. Selanjutnya, Baznas bertugas melakukan penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging hadyu.
BACA JUGA: Negara Islam yang Ditakuti Israel Ini Peringkat ke-4 Hasil Tes IQ Tertinggi Dunia
Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara minimal Rp2.520.000.
“Pembayaran melalui Baznas ini merupakan mekanisme baru yang mulai diberlakukan tahun ini khusus bagi petugas haji. Sementara bagi jamaah , tetap diberikan keleluasaan untuk memilih metode pembayaran, termasuk melalui Baznas,” ujar Fauzin.