Pelaporan Pajak dengan Coretax Lebih Kompleks, DJP Relaksasi Lapor SPT Sampai 30 April 2026

8 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan dan membayar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai sanksi administratif. Kelonggaran ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Dalam beleid tersebut ditegaskan, wajib pajak yang menyampaikan SPT, membayar PPh Pasal 29, maupun melunasi kekurangan pajak setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 akan dibebaskan dari sanksi denda dan bunga.

Tak hanya itu, jika sebelumnya sudah terlanjur diterbitkan surat tagihan pajak, DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan. Keterlambatan pelaporan dalam periode ini juga tidak akan memengaruhi status wajib pajak, termasuk tidak menjadi dasar pencabutan kriteria wajib pajak tertentu.

Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat yang belum sempat memenuhi kewajiban hingga batas normal 31 Maret, sekaligus merespons kondisi sistem administrasi perpajakan yang masih dalam masa penyesuaian.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut penerapan sistem baru Coretax membuat proses pelaporan menjadi lebih kompleks karena data wajib pajak kini terintegrasi dan terisi otomatis (pre-populated). Bimo menjelaskan, setiap data yang masuk harus dikonfirmasi dengan berbagai basis data lain, seperti data kependudukan dan perizinan usaha.

“Sekarang setiap data harus direkonfirmasi dengan database pembanding. Jadi memang lebih detail dan kompleks,” jelas Bimo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Bimo tak memungkiri di lapangan wajib pajak masih menghadapi kendala teknis, seperti sistem yang lambat atau buffering. Hal tersebut pun dijadikan bagian dari proses adaptasi.

“Ini sistem baru, ibarat bayi baru lahir. Ada learning curve, baik dari pengguna maupun dari kami,” katanya.

Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan, DJP telah menambah kapasitas layanan. Saat ini, sistem mampu menampung hingga 390 ribu SPT per hari.

Hingga Kamis (26/3/2026) pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 9.131.427. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.196.513, disusul nonkaryawan 924.443, serta badan usaha sekitar 190 ribu.

Sementara itu, aktivasi akun Coretax DJP juga terus meningkat. Tercatat 16.963.643 wajib pajak telah mengaktifkan akun, didominasi oleh orang pribadi.

DJP juga tetap membuka layanan di sejumlah daerah selama libur Lebaran, termasuk di Papua dan Maluku, untuk membantu masyarakat melaporkan SPT.

Di tengah kelonggaran tersebut, Bimo menyebut masih ada jutaan wajib pajak yang belum melapor.

“Per kemarin sudah hampir 9,1 juta. Masih sekitar 5 juta yang kami tunggu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismamawanti.

Bimo menambahkan, DJP memberi ruang hingga akhir April untuk pelaporan dan pembayaran, seiring masih berlangsungnya penyesuaian sistem.

“Diputuskan sampai 30 April, baik pelaporannya maupun pembayarannya,” kata Bimo.

Read Entire Article
Politics | | | |