REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara mengenai pembatasan konten berita Magdalene di media sosial Instagram. Pembatasan itu dilakukan atas adanya aduan resmi dari masyarakat yang menganggap konten itu berisi disinformasi dan bermuatan provokatif.
Tak hanya itu, Komdigi juga melakukan pembatasan lantaran akun Instagram Magdalene tidak terverifikasi. Selain itu, Magdalene juga tidak terdaftar sebagai media massa di Dewan Pers, sehingga Komdigi dinilai berhak melakukan pembatasan konten mereka.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung menilai alasan Komdigi itu sangat keliru. Pasalnya, Magdalene merupakan perusahaan pers yang berbadan hukum. Artinya, penanganan konten jurnalistik harus dilakukan melalui mekanisme pers.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa perlindungan media dilakukan terhadap media yang berbadan hukum. Tidak ada persyaratan bahwa media harus terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers.
"Nah, ketika dia menyebutkan tidak terverifikasi, itu pernyataan yang keliru ya. Jadi media yang belum terverifikasi," kata dia ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (8/4/2026).
Erick menilai, tidak terdaftarnya Magdalene di Dewan Pers tidak bisa menjadi landasan Komdigi melakukan pembatasan konten Magdalene. Pembatasan yang dilakukan oleh Komdigi merupakan bentuk dari pelanggaran hukum oleh pemerintah.
"Nah, itu tentu itu adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah ya. Ini menjadi preseden buruk ya. Ini berbahaya bagi kemerdekaan pers," ujar dia.
Ia menambahkan, media yang memiliki fokus terhadap isu perempuan itu juga terdaftar sebagai anggota Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), yang notabene merupakan konstituen Dewan Pers. Artinya, pemerintah harus mengakui keberadaan Magdalene sebagai media massa.
"Artinya ini persoalan yang serius ya," kata dia.
Wakil Ketua Umum AMSI, Suwarjono, mengatakan bahwa Magdalene merupakan salah satu anggota asoiasinya. Ia menambahkan, Magdalene juga merupakan media yang berbadan hukum dan memproduksi karya jurnalistik yang profesional bertanggungjawab.
"Alasan take down karena media belum terverifikasi adalah alasan administratif, bukan menguji konten atau substantif," kata dia kepada Republika, Rabu.
AMSI juga disebut telah membawa masalah itu ke Dewan Pers. Masalah itu dinilai bakal dibahas oleh Dewan Pers.

2 hours ago
2

















































