Pemilik Kapal Apresiasi Kesigapan Tim KKP Respons Insiden Penabrakan Oleh Tanker Asing

5 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemilik kapal KM Facific Memory II, Hermawan menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas respons cepat dalam penyelamatan awak kapalnya usai insiden tabrakan dengan kapal tanker asing di perairan utara Berakit, Batam, Kepulauan Riau.

Hermawan secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, serta Tim Unit Reaksi Cepat Kapal Patroli PSDKP Batam (HIU BIRU 002), yang dinilainya sigap mengevakuasi 30 anak buah kapal (ABK) KM Facific Memory II dari kapal tanker Andros Spirit berbendera Liberia.

“Syukur Alhamdulillah, berkat kesigapan tim handal KKP bersama sejumlah instansi lainnya, 30 orang ABK dapat dievakuasi dengan selamat, meski dalam keadaan lemas dan trauma berat. Dua di antaranya mengalami patah tulang dan masih dalam perawatan intensif,” ujar Hermawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).

Menurut laporan yang diterima, insiden bermula pada Selasa (20/5/2025), ketika KM Facific Memory II ditabrak oleh Kapal Tanker Cosco Development berbendera Hongkong.

Hermawan menyebut kapal tanker tersebut langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban di lokasi kejadian.

Hermawan mengatakan, insiden ini menimbulkan kerugian besar, baik secara fisik maupun psikis terhadap ABK, serta kerugian materiel dan immateriel bagi perusahaan pemilik kapal.

“Kami berharap dukungan penuh dari seluruh instansi terkait, khususnya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan KKP yang sedang menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Kami juga akan segera mendaftarkan gugatan hukum di pengadilan terhadap nakhoda serta pemilik Kapal Tanker Cosco Development,” ucap dia.

Hermawan menegaskan, pihaknya menuntut pertanggungjawaban pidana dan perdata sesuai ketentuan hukum nasional. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Diharapkan nakhoda kapal segera menyerahkan diri bersama kapalnya. Jika tidak, maka langkah penegakan hukum melalui jalur ekstradisi harus segera ditempuh,” kata dia.

Read Entire Article
Politics | | | |