REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membentuk satuan tugas (satgas) gabungan untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku pembuangan dan pembakaran sampah sembarangan. Langkah ini diambil untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah dan mengatasi pencemaran lingkungan yang kian mengkhawatirkan.
“Tim pengawas sudah dibentuk. Eksekutor di lapangan nanti adalah Satpol PP, dibantu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Tangerang,” ujar Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, Selasa (17/6/2025).
Tim ini akan bergerak di berbagai titik rawan, memantau perilaku warga dan memberikan sanksi langsung kepada pelanggar. Intan menegaskan, pelaku yang membuang sampah sembarangan akan dikenai tindak pidana ringan sesuai Perda, bukan sekadar teguran.
“Untuk aturan sudah ada, kita akan mempertegas saja. Bagi orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan tindak pidana ringan supaya masyarakat mendapat efek jera,” tegasnya.
Selain pembuangan, tindakan pembakaran sampah juga akan ditindak tegas karena turut menyumbang polusi udara. Intan menilai pembakaran terbuka merupakan pelanggaran yang selama ini terabaikan padahal berdampak langsung pada kualitas udara.
“Dalam peraturan daerah sudah jelas adanya hukuman. Terkait pembuangan dan pembakaran sampah, semua ada sanksinya karena itu sudah tidak boleh,” ujarnya.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah serius Pemkab Tangerang dalam menyelesaikan persoalan lingkungan hidup, terutama sumber emisi dan pencemaran yang berasal dari praktik pembuangan ilegal.
Untuk mendukung penegakan hukum, pemerintah daerah tengah membahas mekanisme pelaksanaan di lapangan bersama instansi terkait. Ke depan, Pemkab Tangerang tidak lagi memberikan sistem pelaporan berhadiah atau sayembara kepada masyarakat, karena dinilai tidak efektif.
“Langkah itu justru jadi formalitas karena banyak yang melaporkan hanya untuk mengejar imbalan. Sekarang kami tegaskan, pendekatannya adalah pengawasan dan sanksi tegas,” kata Intan.
Tak hanya penindakan, Pemkab juga berupaya meningkatkan kualitas lingkungan dengan menambah ruang terbuka hijau (RTH) di setiap kecamatan. Targetnya, RTH di Kabupaten Tangerang bisa mencapai 20 persen dari luas wilayah.
“Sekarang masih 17 persen. Kami akan kejar agar 20 persen ruang hijau ini benar-benar terealisasi,” ucap Intan.
sumber : Antara