REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Timur memberikan vitamin dan melakukan karantina terhadap hewan kurban yang mengalami flu ringan. Saat ini tercatat ada 82 hewan kurban yang terkena flu ringan.
"Sebanyak 82 ekor hewan kurban yang tersebar di Jakarta Timur ditemukan flu ringan. Tetapi sudah kita karantina dan berikan vitamin," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, Taufik Yulianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Taufik menyebutkan, 82 hewan kurban yang sakit itu akibat perjalanan jauh dari daerah asal sehingga menyebabkan stres dan kelelahan atau bisa juga karena kondisi lingkungan yang berbeda. Hewan yang mengalami sakit ringan akibat adaptasi perjalanan tetap bisa dijadikan kurban, jika kondisi kesehatannya membaik setelah dirawat. Namun, jika sakitnya berat atau mempengaruhi kualitas dagingnya, maka hewan tersebut tidak layak dikurbankan pada Idhul Adha 1446 Hijriah.
"Jadi kita pisahkan dulu hewan yang flu ringan dari hewan kurban lainnya. Kandangnya mereka terpisah, tidak kita gabungkan agar tak menular ke hewan kurban yang kondisinya sehat," ujar Taufik.
Kondisi kesehatan hewan yang sakit, kata Taufik, perlu dipantau secara berkala hingga pulih. Vitamin yang diberikan juga rutin untuk menambah daya tahan tubuh hewan kurban.
"Kalau manusia juga bisa lelah, sama seperti hewan kurban. Jadi hewan yang flu karena lelah kita terus berikan vitamin biar kuat kembali," katanya.
Hal ini memang sudah biasa setiap tahunnya ditemukan hewan kurban yang sakit ringan. "Semua masih dalam kondisi aman," ucap Taufik.
Taufik menjelaskan, pihaknya terus rutin melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban mulai dari pengecekan gigi, hidung, lambung dan lainnya untuk memastikan daging hewan layak dikonsumsi. "Kita cek juga gejala apakah hewan tersebut kurang nafsu makan, dan akibat kelelahan dalam perjalanannya," katanya.
Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban selama dua pekan, mulai 22 Mei sampai 5 Juni 2025. Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di tempat-tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban (TPnHK) yang ada di wilayah Jakarta Timur. Hal ini sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI yang mengatur tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.