REPUBLIKA.CO.ID, RIAU — Penegak hukum kehutanan Kementerian Kehutanan mengintensifkan upaya pengejaran dan pembongkaran jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan Gajah Sumatera di Provinsi Riau. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kejahatan terhadap satwa liar dilindungi ditangani secara serius, menyeluruh, dan berkeadilan.
Selain melakukan penyelidikan bersama kepolisian, penegak hukum kehutanan juga meminta keterangan dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk memastikan pemenuhan kewajiban perizinan serta perlindungan hutan dan satwa liar di areal konsesinya.
Investigasi dan penelusuran jaringan dilakukan setelah seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Lokasi tersebut merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim kami di lapangan saat ini sedang bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu ini. Fokus kami bukan hanya pelaku di lapangan, tapi hingga ke pemodal atau aktor intelektual di baliknya. Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataannya, Ahad (8/2/2026).
Sebelumnya, pada Senin (2/2/2026), PT RAPP melaporkan penemuan bangkai gajah tersebut kepada kepolisian dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau. Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan seekor gajah jantan dalam kondisi telah membusuk. Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur lebih dari 40 tahun, dan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan. Dari hasil bedah bangkai ditemukan indikasi cedera berat pada bagian kepala. Secara medis, dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Temuan ini memperkuat indikasi adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar dilindungi.
Sejalan dengan proses penyelidikan oleh kepolisian, penegak hukum kehutanan kini memfokuskan penelusuran terhadap aktor dan jaringan di balik peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan praktik perburuan satwa liar terorganisasi. Langkah ini dilakukan melalui pengumpulan dan pendalaman alat bukti, penelusuran informasi lapangan, serta koordinasi dan kolaborasi lintas instansi.
Balai Besar KSDA Riau menegaskan Gajah Sumatera merupakan satwa liar yang dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memperkuat sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku kejahatan konservasi.
Penegak hukum kehutanan bersama kepolisian Riau kembali mendatangi lokasi kejadian guna melengkapi kebutuhan pembuktian serta memperkuat proses penegakan hukum.
Selain memburu pelaku dan jaringannya, penegak hukum kehutanan juga memeriksa dan meminta keterangan PT RAPP mengingat lokasi kematian gajah berada di dalam areal konsesi perusahaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan High Conservation Value (HCV), serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Pemerintah menegaskan setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan serius yang akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukungan dan peran aktif seluruh pihak dinilai penting dalam menjaga kelestarian Gajah Sumatera sebagai bagian tak terpisahkan dari keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia.

1 hour ago
3














































