Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menggelar konfrensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menegaskan tak ada konflik kepentingan selama proses pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2021-2023. Hotman Paris Hutapea menegaskan proses pengadaan 1,1 juta Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan dilakukan transparan melalui e-katalog.
Hotman, pun membantah kliennya Nadiem sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang mengusut korupsi dalam program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun sepanjang 2019-2023 tersebut. “Saya kira, kementerian di sini (Kemendikbudristek) independen dan tidak melibatkan siapapun,” kata Hotman saat konfrensi pers bersama Nadiem di Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (10/6/2025).
Pernyataan Hotman tersebut menjawab spekulasi publik yang berkembang di media sosial (medsos) tentang adanya dugaan keterlibatan salah-satu menteri senior yang perusahaannya membeli kepemilikan saham salah-satu vendor teknologi, yang mendapatkan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
“Siapapun penyedia (vendor) waktu itu, kan ada di dalam e-katalog, bebas, terbuka, dan harganya transparan. Jadi dalam pengadaan ini, tidak ada melibatkan siapapun,” ujar Hotman.
Pengacara ‘bling-bling’ itu menerangkan ada enam vendor yang mendapatkan proyek pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tersebut. Hotman tak menerangkan nama-nama vendor itu. Tetapi, kata dia, dalam penawaran dari vendor ke dalam e-katalog, perusahaan penyedia barang memberikan harga laptop chromebook per unitnya Rp 6 sampai 7 juta.
Hotman menegaskan, masalah harga itu, pun tak ada urusannya dengan kementerian. Karena dalam e-katalog kementerian tak mengatur soal harga atas barang yang akan diadakan.
“Yang menentukan itu di dalam e-katalog, penyedia, maupun berapa harga-harganya itu bukan kewenangan dari kementerian. Jadi di situ (e-katalog) pengelolaannya langsung dari LKPP di bawah Presiden. Hargana transparan, dan dari audit BPKP, harganya dari semua vendor itu (Rp) 6 sampai 7 juta, dan jadinya di bawah (Rp) 6 juta,” kata Hotman.