Pengadilan Agama Soreang Tangani 9.606 Kasus Perceraian Sepanjang 2025

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mencatat sebanyak 9.606 perkara perceraian masuk sepanjang tahun 2025 di wilayah Kabupaten Bandung, dengan mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri.

Humas Pengadilan Agama Soreang Samsul Zakaria dalam keterangannya di Bandung, Rabu, mengatakan bahwa perkara perceraian tersebut terbagi menjadi dua jenis, yakni cerai gugat yang diajukan istri dan cerai talak yang diajukan suami.

“Untuk cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 7.190 perkara, sementara cerai talak yang diajukan suami ada 1.792 perkara,” kata Samsul.

Ia menuturkan bahwa tingginya angka cerai gugat menunjukkan lebih banyak istri yang memilih mengajukan perceraian ke pengadilan dibandingkan suami.

Adapun faktor penyebab perceraian yang paling dominan, kata dia, adalah pertengkaran dan perselisihan terus-menerus dalam rumah tangga, yang mencapai 71,2 persen dari total perkara.

“Kalau digali lagi, perselisihan itu paling banyak disebabkan faktor ekonomi, terutama persoalan nafkah,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwavdari sisi istri, gugatan biasanya muncul karena merasa nafkah dari suami tidak mencukupi, sementara dari sisi suami, cerai talak kerap dipicu tuntutan nafkah istri yang dianggap melebihi kemampuan.

Selain faktor ekonomi, penyebab lain yang juga ditemukan antara lain kehadiran pihak ketiga, judi daring, pinjaman online, hingga perbedaan keyakinan yang menyebabkan rusaknya ikatan perkawinan.

Dari total perkara yang masuk, sekitar 95 persen telah diputus, meski tidak seluruhnya dikabulkan, sementara jumlah perkara ditolak karena alat bukti tidak kuat, para pihak masih hidup rukun, atau bahkan mencabut gugatan.

“Datang ke pengadilan itu akhirnya tidak harus cerai. Majelis hakim selalu berupaya menasihati dan merukunkan para pihak, bahkan sampai menjelang putusan dibacakan,” katanya

Ia juga menyebutkan, wilayah Baleendah menjadi kecamatan dengan jumlah perkara tertinggi, seiring dengan kepadatan penduduk yang paling besar di Kabupaten Bandung.

“Perkara banyak bukan berarti tingkat perceraian selalu tinggi. Harus dibandingkan dengan jumlah penduduk. Kabupaten Bandung penduduknya sekitar 3,6 juta jiwa dengan 31 kecamatan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh perkara perceraian wajib melalui tahapan mediasi apabila kedua belah pihak hadir di persidangan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.

Meski mediasi tidak selalu berhasil mencegah perceraian, ia mengatakan proses tersebut kerap menghasilkan kesepakatan lain, seperti hak asuh anak, nafkah anak, hingga pembagian harta bersama.

Terkait tren tahunan, ia mengungkapkan jumlah perkara perceraian pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang belum mencapai 9.000 perkara.

Sementara itu, rentang usia penggugat perceraian cukup variatif, mulai dari pasangan yang baru menikah satu tahun hingga puluhan tahun, dengan mayoritas berada pada usia 30–40 tahun.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |