Polisi Bongkar Mafia Pupuk Subsidi di Jateng, Tiga Orang Tersangka Diamankan

2 hours ago 3

Petugas kepolisian memasukkan barang bukti berupa pupuk subsidi ke dalam truk seusai rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/2/2026). Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi senilai Rp4,3 miliar sejak tahun 2020 di wilayah Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Semarang, dengan mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti berupa sebanyak 300 sak pupuk bersubsidi jenis urea serta phonska seberat 50 kilogram per sak, satu unit mobil bak, satu unit truk, tiga unit ponsel pintar, dan lima lembar karung pupuk Urea kemasan 50 kilogram. (FOTO : ANTARA FOTO)

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto (kedua kiri) bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (kanan) dan Staf Pelaporan PT Pupuk Indonesia Regional 2B Jateng-DIY Dimas Ari (kiri) menyampaikan keterangan pers saat rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/2/2026). Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi senilai Rp4,3 miliar sejak tahun 2020 di wilayah Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Semarang, dengan mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti berupa sebanyak 300 sak pupuk bersubsidi jenis urea serta phonska seberat 50 kilogram per sak, satu unit mobil bak, satu unit truk, tiga unit ponsel pintar, dan lima lembar karung pupuk Urea kemasan 50 kilogram. (FOTO : Kamran Dikarma/Republika)

Petugas kepolisian memotret barang bukti berupa pupuk subsidi saat rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/2/2026). Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi senilai Rp4,3 miliar sejak tahun 2020 di wilayah Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Semarang, dengan mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti berupa sebanyak 300 sak pupuk bersubsidi jenis urea serta phonska seberat 50 kilogram per sak, satu unit mobil bak, satu unit truk, tiga unit ponsel pintar, dan lima lembar karung pupuk Urea kemasan 50 kilogram. (FOTO : ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas kepolisian memasukkan barang bukti berupa pupuk subsidi ke dalam truk seusai rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/2/2026).

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi senilai Rp4,3 miliar sejak tahun 2020 di wilayah Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Semarang, dengan mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti berupa sebanyak 300 sak pupuk bersubsidi jenis urea serta phonska seberat 50 kilogram per sak, satu unit mobil bak, satu unit truk, tiga unit ponsel pintar, dan lima lembar karung pupuk Urea kemasan 50 kilogram.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
Politics | | | |