Pengamat: Kejar Aset Hasil Kejahatan, Jangan Kriminalisasi Kepemilikan Sah

3 hours ago 5

loading...

Pengamat Hukum Henry Indraguna menyatakan rencana pembentukan UU Perampasan Aset perlu mendapat perhatian serius dari seluruh masyarakat. Foto: Ist

JAKARTA - Rencana pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset perlu mendapat perhatian serius dari seluruh masyarakat. Semangat mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara tentu harus didukung.

Namun, pembentuk undang-undang tidak boleh gegabah, karena kewenangan perampasan aset yang terlalu luas, tanpa mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Baca juga: Dihadiri Botok Pati Cs, Rapat Paripurna DPR Sepakat RUU Perampasan Aset Selesai Paling Telat 15 Desember 2026

Pengamat Hukum Henry Indraguna menyampaikan RUU Perampasan Aset pada hakikatnya harus menjadi instrumen pemberantasan kejahatan, bukan instrumen untuk menghukum seseorang hanya karena memiliki kekayaan.

"Masyarakat harus memahami perbedaan mendasar antara aset hasil tindak pidana dengan aset milik orang yang sedang diduga melakukan tindak pidana," ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Sabtu (29/8/2026).

Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar ini menjelaskan seseorang yang sedang diperiksa, diselidiki, bahkan didakwa melakukan tindak pidana belum otomatis kehilangan hak atas seluruh harta kekayaannya. Prinsip negara hukum menuntut adanya proses hukum yang adil, pembuktian objektif, serta kesempatan nyata bagi pemilik aset untuk menjelaskan asal-usul hartanya.

Kekhawatiran terbesar muncul apabila pendekatan perampasan aset berubah dari tidak ada tindak pidana. Kemudian aset hasil kejahatan ditelusuri menjadi ada aset dicari dugaan tindak pidananya.

"Perubahan paradigma tersebut sangat berbahaya. Pengusaha, investor, profesional, maupun masyarakat yang memiliki kekayaan besar dapat mempunyai struktur aset yang kompleks. Kekayaan seseorang dapat berasal dari usaha bertahun-tahun, keuntungan perusahaan, dividen, penjualan aset, investasi, warisan, hibah, pinjaman, capital gain, maupun transaksi antarkorporasi," kata Tenaga Ahli DPR RI ini.

Karena itu, ketidaksesuaian antara jumlah aset dengan penghasilan dalam satu periode tertentu tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai bukti bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.

Harus ada pembuktian yang konkret mengenai asal-usul aset dan hubungan aset tersebut dengan tindak pidana.

Mekanisme pembuktian terbalik juga harus dirumuskan dengan sangat hati-hati. Pemilik aset memang dapat diminta memberikan penjelasan mengenai asal-usul hartanya.

Read Entire Article
Politics | | | |