Penyaluran Gaji ASN Melalui Bank Syariah Baru Capai 11,75 Persen, Optimalisasi Didorong

9 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyaluran gaji ASN melalui bank syariah terus dioptimalkan agar semakin berkontribusi dalam penguatan keuangan syariah. Berdasarkan data per Maret 2025, terdapat 66 persen satuan kerja yang belum menggunakan bank syariah.

Per Mei 2025, nilai penyaluran gaji ASN melalui bank syariah telah mencapai Rp 1,2 triliun (11,75 persen dari total nasional), dengan jumlah transaksi sebanyak 261.429 (12,39 persen).

Direktorat Pengelolaan Kas Negara DJPb Kemenkeu, Dwi Purwohartono, menyampaikan pentingnya mendorong pemanfaatan rekening bank syariah dalam penyaluran payroll ASN. Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat inklusivitas yang diusung pemerintah dalam kebijakan keuangan.

“Kita bisa mendorong payroll untuk menggunakan rekening di bank syariah. Kami sebagai lembaga regulator tentunya tetap memberikan kesempatan yang sama, mengingat ada aspek inklusivitas untuk setiap kebijakan,” ujarnya.

Pernyataan ini mencerminkan komitmen DJPb dalam membuka ruang bagi penggunaan layanan keuangan syariah secara adil dan setara di lingkungan instansi pemerintah.

Lebih lanjut, Dwi juga menjelaskan dasar hukum terkait penyaluran gaji ASN melalui bank syariah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 11/PMK.05/2016 Pasal 13. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa setiap satuan kerja yang memiliki lebih dari satu bank penyalur gaji wajib menyediakan setidaknya satu bank umum syariah sebagai pilihan.

Kepala Kantor Wilayah DJPb DKI Jakarta, Mei Ling, menegaskan bahwa optimalisasi payroll ASN melalui bank syariah bukan sekadar persoalan teknis penyaluran gaji, tetapi bagian dari upaya strategis untuk mendorong inklusi keuangan syariah dan memenuhi preferensi ASN terhadap layanan berbasis syariah.

“Optimalisasi payroll melalui bank syariah bukan hanya persoalan transfer nominal penghasilan, tetapi bagian dari upaya untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah, memenuhi preferensi pegawai ASN terhadap layanan syariah, serta meningkatkan pertumbuhan market share perbankan syariah,” ujarnya.

Ia berkomitmen, DJPb dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) hadir sebagai fasilitator informasi agar ASN memiliki tambahan perspektif dalam memilih layanan keuangan sesuai prinsip dan kebutuhan masing-masing. Plt. Direktur Jasa Keuangan Syariah, Yosita Wirdayanti, dalam paparannya menyoroti masih rendahnya pemanfaatan bank syariah oleh satuan kerja (Satker) di wilayah DKI Jakarta.

“DKI Jakarta baru sekitar 20 persen Satker yang menggunakan bank syariah, dan 80 persen sisanya belum,” ujar Yosita.

Kondisi ini menunjukkan masih besarnya ruang untuk meningkatkan pemanfaatan perbankan syariah di lingkungan instansi pemerintah. Yosita menegaskan bahwa penguatan ekonomi dan keuangan syariah telah menjadi bagian dari arah pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJPN dan RPJMN.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memperluas pangsa pasar perbankan syariah melalui peningkatan jumlah instansi yang menyalurkan gaji ASN melalui bank syariah, sehingga dapat mendorong pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah dan memfasilitasi aspirasi ASN yang memiliki preferensi terhadap layanan keuangan syariah.

Direktur Eksekutif KNEKS, Sholahudin Al Aiyub, menyoroti kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Beliau menyampaikan bahwa meskipun tingkat literasi masyarakat terhadap produk keuangan syariah telah mencapai 43,4 persen, namun tingkat inklusi keuangan syariah masih tertinggal jauh, hanya sebesar 13 persen.

“Maka ini menjadi PR bersama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait produk-produk yang ada di lembaga keuangan syariah,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus mempertegas pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan pemanfaatan layanan keuangan syariah secara lebih luas di tengah masyarakat.

Read Entire Article
Politics | | | |