Peta Jalan 2026–2030: Re-engineering Lahan dan Keadilan Ekologis (Bagian II-Habis)

4 weeks ago 28

Warga mengangkat sepeda motor saat menyeberangi sungai wilayah Tenge Besi, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Sabtu (20/12/2025). Akses warga pejalan kaki masih harus melintasi jembatan darurat dari batang kayu dan kendaraan roda dua harus menyeberangi arus sungai saat debit air surut, sementara roda empat tidak dapat melintas, akibat jalan dan jembatan penghubung antara Bener Meriah menuju Takengon, Kabupaten Aceh Tengah putus diterjang banjir bandang pada Rabu (26/11).

Oleh : Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CSRA, CGPS, CPS (Konsultan ESG-Keberlanjutan di Trisakti Sustainability Center dan Anggota IS2P serta ICSP)

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam tulisan-tulisan sebelumnya, saya telah menguraikan bagaimana bencana katastrofik di Sumatera pada akhir 2025 menjadi titik nadir dari kesalahan tata kelola bentang alam kita. Kerugian triliunan rupiah dan hilangnya ratusan nyawa adalah harga mahal yang harus dibayar akibat pengabaian daya dukung lingkungan. Kini, pertanyaannya adalah apa yang harus kita lakukan?

Indonesia tidak memiliki kemewahan untuk memulai dari nol atau “kertas kosong”. Di atas lahan-lahan kritis itu, mesin ekonomi berupa konsesi sawit, tambang, dan hutan tanaman industri sudah beroperasi dan menopang hajat hidup banyak orang.

Menghentikan semuanya secara mendadak akan memicu guncangan sosial-ekonomi baru. Oleh karena itu, kita membutuhkan strategi jalan tengah yang radikal namun terukur: sebuah re-engineering atau rekayasa ulang tata ruang dan pembangunan ekonomi untuk periode 2026–2030.

Peta jalan penataan ulang (roadmap of rearrangement)

Re-engineering lahan bukanlah sekadar penghijauan seremonial. Ia adalah pendekatan teknokratis yang berbasis pada batasan biofisik alam. Kita harus berani menetapkan zona merah (no-go zones) yang mutlak dilindungi, terlepas dari izin apa pun yang sudah terbit di atasnya. Wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) dan kubah gambut dalam harus dipulihkan fungsinya, meskipun itu berarti mencabut atau merevisi luasan konsesi perusahaan.

Strategi ini harus bertumpu pada unit ekologis seperti Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan DAS, bukan batas administratif politik. Restorasi gambut harus dilakukan dengan pendekatan agresif: pembasahan kembali (rewetting) dan penimbunan kanal-kanal drainase secara masif untuk mencegah subsidensi lebih lanjut.

Read Entire Article
Politics | | | |