Tersangka kasus dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Roy Suryo (kiri) bersama tersangka lainnya Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kanan) mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas, barang bukti dan dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (22/6/2026). Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa sebelumnya ditangkap polisi untuk dilakukan penahanan pada Jumat (19/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan proses penangkapan itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut dia, polisi selalu berpatokan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan penanganan perkara.
"Jadi, kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin.
Menurut dia, polisi juga tidak diintervensi dalam menangani perkara itu. Justru, apabila terjadi intervensi, hal itu dilakukan oleh pihak tertentu yang ingin penghambat proses penyidikan.
"Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya," kata dia.
Meski begitu, Iman memastikan penyidikan yang dilakukan polisi tidak diintervensi oleh pihak tertentu. Pasalnya, polisi tetap melakukan penyidikan sesuai prosedur yang tertuang dalam KUHAP.
"Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini," ujar dia.
Ia pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Selain itu, ia juga mengimbau pihak tertentu tidak membangun narasi yang bersifat provokatif di media sosial.
"Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan, atau apabila menemukan kecurigaan-kecurigaan atau dugaan-dugaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar, ada pengawas internal yang itu semua saluran bisa digunakan oleh semua pihak di dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyidikan yang kami lakukan," kata Iman.

1 hour ago
4













































