REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Universitas Gadjah Mada (UGM) menghormati keputusan Bareskrim Polri yang menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penyelidikan itu dihentikan karena tidak ditemukan adanya perbuatan pidana.
Kepastian ini disampaikan setelah tim penyidik memeriksa secara menyeluruh ijazah milik Jokowi dari tingkat Sekolah Dasar hingga perkuliahan di Universitas Gadjah Mada (UGM), menyusul laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu.
Terkait keputusan ini, Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius menyampaikan UGM akan menghormatinya pasalnya perkara tersebut dinilai sepenuhnya berada dalam kewenangan kepolisian. Pihaknya hanya sebatas memberikan keterangan dan data sebagai bentuk dukungan atas permintaan Bareskrim yang melakukan proses penyelidikan.
"Kalau penghentian, utamanya ini ranah dari Bareskrim, karena penyelidikan dilakukan Bareskrim. Yang disampaikan keterangan dan data dari UGM itu untuk memenuhi permintaan Bareskrim. Keputusan Bareskrim untuk memberhentikan, semua ada di kewenangan Bareskrim,” ujar Sandi di Kampus UGM, Jumat (23/5/2025).
Sandi mengungkap UGM telah menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses akademik Presiden Joko Widodo selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM untuk kepentingan penyelidikan. Dokumen yang diserahkan termasuk keterangan dari dekan dan alumni lain, serta salinan ijazah dan dokumen akademik lainnya, mulai dari proses masuk kuliah hingga kelulusan.
"Dokumen itu dijaga Fakultas Kehutanan, bukti penyerahannya di sana. Sebagian besar data-data berkaitan dengan proses akademik. Foto-foto kegiatan pribadi, lebih spesifik dokumen akademik Jokowi mulai dari masuk sebagai mahasiswa sampai beliau selesai menjalankan pendidikannya di sini dan juga salinan ijazahnya,” ucapnya.
Terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan oleh pihak eksternal terhadap sejumlah pimpinan universitas, pimpinan di Fakultas Kehutanan, serta seorang dosen senior yang telah purna tugas, Ir. Kasmudjo itu sendiri, Sandi menyampaikan pihak UGM menegaskan kesiapan untuk menghadapinya. Saat ini, gugatan itu tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, dan sidang perdana telah digelar dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak, Kamis (22/5/2025).
Namun, agenda sidang perdana yang seharusnya membahas mediasi ditunda. Hal ini karena ada penggugat intervensi atau pihak ketiga yang memohon turut serta dalam perkara perdata tersebut.
"Gugatan yang ditujukan ke pimpinan UGM dan pimpinan perangkat di Fakultas Kehutanan, serta satu senior kami, Ir. Kasmudjo, hari ini memang masih dalam tahap awal, pemeriksaan identitas pihak-pihak baik penggugat maupun tergugat,” ungkapnya.
Dalam sidang ini, UGM telah menunjuk dua kuasa hukum untuk menghadapi perkara yakni Arianto menjadi kuasa hukum yang mewakili Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Perpustakaan UGM. Sementara itu, Zahrul Arkom menjadi kuasa hukum Kasmudjo. Arkom merupakan mitra dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UGM.