Polisi Diminta Gunakan Rstorative Justice pada 3 Mahasiswa UNDIP

5 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH UNDIP), Asep Ridwan, aparat penegak hukum perlu mengedepankan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan kasus 3 mahasiswa UNDIP ini. 

Harapan ini disampaikan Asep pelantikan kepengurusan DPP IKA FH UNDIP 2025-2030, Sabtu (24/5/2025). Hal ini berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang, terhadap 3 orang Mahasiswa Undip saat demo buruh 1 Mei 2025 di Semarang.

“Kami menghormati aparat penegakan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Namun demikian berdasarkan pemahaman kami, seharusnya penyelesaian kasus tersebut bisa diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice. Ini adalah prinsip hukum progresif yang diajarkan oleh Prof Satjipto Raharjo bahwa hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” ungkap Asep, dalam siaran persnya.

Oleh karena itu, lanjut Asep, penyelesaian kasus penahanan terhadap 3 mahasiswa Undip harus mengedepankan aspek kemanusiaan. Ketiga mahasiswa tersebut orang-orang yang masih dalam tahap belajar, sehingga kalaupun ada sesuatu yang dipadang kurang tepat, maka kepolisian sebagai pengayom masyarakat tentunya bisa melakukan penegakan hukum yang lebih edukatif, bukan punitive atau yang sifatnya penghukuman.

“Kami sebagai alumni mempunyai komitmen untuk turut membantu penyelesaian masalah tersebut agar keadilan restorative dapat dikedepankan dalam penyelesaikan kasus ini,” jelasnya.

Meski 3 mahasiswa UNDIP yang ditangkap aparat kepolisian tidak ada yang berstatus sebagai mahsiswa FH UNDIP, namun, kata Asep,  alumni FH UNDIP tetap berkomitmen ikut membantu penyelesaian kasus tersebut. 

Sementara kegiatan pelantikan pengurus DPP IKA FH UNDIP, dihadiri juga alumni FH UNDIP 1980 yang juga Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Hadir juga dalam acara pelantikan ini Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, mantan Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmat dan staf ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan-Pasar Modal. 

Achmad Setyo, menyampaikan pentingnya peradilan bersih dalam bernegara. “Bila publik sudah tidak percaya dengan peradilan, maka runtuhlah sebuah negara. Karena itu alumni FH UNDIP harus menjadi kontirbutor dalam mewujudkan peradilan bersih di tanah air. Kuncinya adalah menjaga integritas dalam. mewujudkan peradilan bersih,” jelas pria yang menjadi Hakim Agung kamar pidana mahkamah Agung (MA) ini.

Sementara Dekan FH UNDIP Retno Saraswati, mengapresiasi kehadiran alumni bagi kampus dan juga kontribusinya dalam perbaikan hukum di tanah air.

Pelantikan pengurus DPP IKA FH UNDIP 2025-2030 dilakukan oleh Wakil ketua Umum DPP IKA UNDIP Setyo Maharso mewakili ketua umum Abdul Kadir Karding yang juga Menteri P2MI/ Kepala BP2MI, di Hotel Kartika Chandra 25 Mei 2025.

Read Entire Article
Politics | | | |