Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

15 hours ago 14

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) per Jumat (4/9). Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap 169 laporan kebakaran di seluruh Indonesia yang telah menghanguskan lahan seluas 4.741,89 hektare.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Sumber Daya Energi dan Lingkungan Hidup Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, mengatakan bahwa para tersangka mayoritas adalah individu yang menggunakan metode tebang-dan-bakar ilegal untuk membuka lahan di dekat atau di properti mereka sendiri.

"Kami terus menyelidiki kasus-kasus ini secara menyeluruh. Jika kami menemukan adanya keterlibatan korporasi selama penyelidikan awal atau penyidikan formal, kami pasti akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Subiyanto dalam keterangannya, Sabtu (5/9).

Dalam periode 1 Januari hingga 4 September, polisi telah memproses 169 laporan. Dari jumlah tersebut, 55 kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal, sementara 79 kasus lainnya telah naik ke tahap penyidikan formal.

Sebaran Tersangka dan Luas Lahan Terbakar

Polda Riau mencatat jumlah tersangka tertinggi, yaitu sebanyak 42 orang. Posisi ini diikuti oleh Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 tersangka.

Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, diikuti oleh Polda Jambi dengan delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat dengan tujuh tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan dengan tiga tersangka.

Dari sisi luas lahan yang hangus, Polda Riau juga melaporkan area terbakar terluas, mencapai 2.112,25 hektare. Polda Kalimantan Barat menyusul dengan 1.696,3 hektare, dan Polda Lampung dengan 637,4 hektare lahan yang terbakar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas sangat krusial untuk mencegah kebakaran di masa depan.

Ia mengimbau masyarakat untuk meninggalkan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan setiap dugaan pembakaran liar.

"Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum," pungkas Andiko.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |