Prabowo Terbitkan Inpres 11/2026, Larang Bakar Hutan untuk Buka Lahan

42 minutes ago 2

loading...

Presiden Prabowo Subianto. Foto/Tangkapan layar

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Inpres tersebut diterbitkan pada 31 Agustus 2026, mengatur sejumlah langkah untuk memperkuat pencegahan serta penegakan hukum terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) Letjen Suharyanto menyampaikan keberadaan Inpres tersebut dalam pemaparan di Istana, Jakarta, Senin (7/9/2026). Saat itu, Presiden Prabowo memanggil jajaran pemerintah secara langsung maupun daring untuk mengikuti rapat terbatas terkait perkembangan penanganan bencana alam.

Dalam paparannya, Suharyanto menyampaikan landasan hukum tersebut saat menjelaskan upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan. Melalui Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan jajaran pemerintah untuk menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Karhutla: Bencana Alam Atau Kejahatan Terstruktur

Pemerintah juga diminta mencegah munculnya titik panas (hotspot), titik api, dan kebakaran hutan dan/atau lahan, termasuk kebakaran yang bersumber dari aktivitas penyiapan maupun pengolahan lahan.

"Memastikan tidak diterbitkan atau diberlakukannya kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan atau diskresi pejabat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tulis Inpres tersebut.

Prabowo juga menekankan agar pengecualian larangan pembakaran hutan dan/atau lahan yang berbasis kearifan lokal diterapkan secara ketat dan proporsional. Pengecualian tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai pembenaran umum untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Read Entire Article
Politics | | | |