Presiden akan Luncurkan B50 Hari Ini, Simak Fakta-Fakta Tentang Biodiesel Terbaru

13 hours ago 16

Pemerintah terus berkomitmen dalam mewujudkan kemandirian energi nasional melalui implementasi program B50.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 pada Kamis (9/7/2026) di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Peluncuran yang didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia itu menandai dimulainya penerapan biodiesel dengan campuran 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.

Program B50 menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, serta memperkuat ketahanan energi dan ekonomi Indonesia. Kebijakan ini juga menjadi kelanjutan dari implementasi program B40 yang telah berjalan sebelumnya.

Berikut sejumlah fakta mengenai implementasi Program Mandatori Biodiesel B50:

1. B50 Resmi Menjadi Mandatori Nasional

Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam seluruh jenis BBM berupa minyak solar. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah memperkuat kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi nasional.

2. Memiliki Dasar Hukum

Pelaksanaan B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar.

3. Ada Sanksi bagi Badan Usaha

Badan usaha bahan bakar minyak yang tidak melaksanakan kewajiban pencampuran maupun badan usaha bahan bakar nabati yang tidak menyalurkan biodiesel sesuai target dapat dikenai sanksi administratif. Sanksinya berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Read Entire Article
Politics | | | |