Ilustrasi anak bermain medsos (ilustrasi). Rencana kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk membatasi akses media sosial anak di bawah usia 16 tahun dinilai sudah sepatutnya diberlakukan oleh pemerintah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk membatasi akses media sosial anak di bawah usia 16 tahun mendapat tanggapan positif dari orang tua. Deni Setiawan (41 tahun), seorang pekerja swasta di Jakarta, menilai kebijakan ini sudah sepatutnya diberlakukan oleh pemerintah.
Deni yang memiliki anak perempuan berusia 11 tahun, mengatakan anak-anak saat ini terlalu mudah terpapar konten yang belum sesuai dengan usia mereka melalui media sosial. Oleh karena itu, menurutnya, kebijakan ini sangat penting untuk melindungi perkembangan anak.
"Kalau kebijakan ini saya dukung. Sebagai orang tua, kita kan enggak bisa ngawasin anak 24 jam. Media sosial itu isinya macem-macem, konten isinya kekerasan, bully, sampai konten dewasa. Jadi kalau pemerintah membatasi, saya sangat setuju," kata Deni saat dihubungi Republika.co.id, Senin (15/12/2025).
la mengatakan anaknya saat ini sudah mulai mengenal gawai untuk keperluan sekolah, namun ia berusaha membatasi penggunaan media sosial. Meski demikian, Deni mengakui pengawasan orang tua sering kali kalah cepat dibanding perkembangan teknologi dan aplikasi digital.
"Anak saya itu kan dia sekarang SD, tapi sama temen-temennya itu suka TikTokan, udah tahu gitu, ya mungkin emang mereka cepet juga ya ngertinya. Cuma ya gitu kan gak semua konten TikTok itu bener ya buat anak-anak," kata dia.
Deni berharap kebijakan Kemkomdigi tidak hanya berhenti pada pembatasan usia, tetapi juga diikuti dengan edukasi literasi digital bagi anak. Dengan begitu, anak-anak dapat lebih siap dan bijak saat nantinya diperbolehkan mengakses media sosial.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini, anak-anak jadi enggak pada kecanduan media sosial deh. Bisa juga tuh pemerintah bikin edukasi soal gimana bahaya kebanyakan main medsos itu," kata Deni.
Seperti diberitakan sebelumya, Komdigi akan menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun mulai Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin berisiko.

2 hours ago
5












































