Respons MKMK Kala 'Disidang' DPR tak Berwenang Periksa Pencalonan Hakim MK Adies Kadir

3 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna meminta Komisi III DPR RI untuk jangan menganggap pihaknya sudah memutus laporan dugaan pelanggaran etik soal pencalonan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Hal itu diutarakan Palguna saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

“Tolong, dong, jangan ini dianggap kami sudah memutus. Ini baru pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan itu intinya nanti dua: satu, bisa diteruskan pemeriksaan persidangan atau bisa langsung putusan,” ucap Palguna.

Dalam RDP tersebut, para anggota Komisi III pada pokoknya mempertanyakan kewenangan MKMK dalam memeriksa pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR. Menurut Komisi, hal itu bukanlah bagian dari tugas MKMK.

Menanggapi isi rapat, Palguna mengatakan sejauh yang menyangkut pelaksanaan kewenangan MKMK berserta substansi terkait laporan belum bisa dijawab pada saat ini karena sudah menyangkut independensi majelis. Dia pun menegaskan tidak boleh ada satu lembaga pun yang mengintervensi kewenangan MKMK, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat mereka. Ini menjadi bagian dari sumpah jabatan yang dijunjung tiga anggota MKMK.

“Semua pertanyaan ini tadi, kalau dilihat dari yang disampaikan oleh Komisi III, itu adalah sebenarnya agenda yang tidak bisa kami ungkapkan di sini karena sudah memasuki substansi kewenangan yang tidak mungkin kami sampaikan karena itu sudah menyangkut independensi,” katanya.

MKMK, imbuh dia, hanya bisa menjabarkan perihal pemrosesan laporan.

“Itu yang kami sampaikan adalah bahwa sekarang itu baru masih tahap pemeriksaan pendahuluan. Kami belum memeriksa. Baru besok kami akan memberikan hak kepada hakim terlapor itu (Adies Kair) untuk didengar keterangannya,” jelas Palguna.

Ia lebih lanjut menjelaskan, laporan masyarakat yang mempersoalkan pencalonan Adies Kadir tetap diregistrasi oleh MKMK karena laporan tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara.

“Ada juga pertanyaan, ‘Kapan dianggap permohonan tidak memenuhi syarat?’ [Jawabannya] apabila permohonannya tidak jelas. Kalau sudah ada kejelasan siapa pemohonnya, siapa hakim terlapornya, bukti apa yang disampaikan, kami tidak ada alasan untuk tidak meregistrasi,” tuturnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |