Revisi UUP2SK Dinilai Perkuat Pelindungan Konsumen Kripto

4 weeks ago 35

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah dan DPR mulai menggodok revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) untuk memperkuat tata kelola dan pelindungan konsumen aset kripto. Revisi ini untuk pertama kalinya akan mengatur aset kripto secara spesifik dalam kerangka sektor keuangan nasional di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Wacana revisi tersebut memicu perhatian pelaku industri aset kripto karena pengaturan yang selama ini berada di level Peraturan OJK akan dinaikkan ke tingkat undang-undang. Pemerintah menilai penguatan regulasi diperlukan untuk memastikan kehadiran negara dalam ekosistem aset kripto yang berkembang pesat.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, meyakini revisi UUP2SK justru berdampak positif bagi industri. Dalam wawancara di podcast The Overpost, Misbakhun menyebut revisi ini memberi kepastian hukum sekaligus peta jalan pengembangan aset kripto.

“Tujuan revisi ini adalah memberikan kepastian pelindungan konsumen pada tataran aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang. Ini memperlihatkan negara semakin mengakui keberadaan aset kripto sebagai aset keuangan digital, sekaligus memberikan kepastian peta jalan ekosistem aset kripto dan menghadirkan pengawasan yang lebih akuntabel dan kredibel,” kata Misbakhun.

Salah satu sasaran utama revisi UUP2SK adalah pembentukan struktur pasar aset kripto yang lebih berdaulat. Selama ini, perdagangan dinilai masih bergantung pada mekanisme bilateral dan order book global yang dinilai minim price discovery serta berpotensi memicu arus modal keluar.

Misbakhun menilai konsolidasi likuiditas menjadi solusi agar pasar domestik lebih dalam dan kompetitif. “Ada miskonsepsi bahwa aturan baru akan berpotensi membuat konsumen beralih ke platform aset kripto luar negeri, padahal yang terjadi justru sebaliknya,” ujarnya.

Dengan konsolidasi likuiditas, order book lokal diharapkan menjadi lebih tebal sehingga ketergantungan pada pasar global berkurang. Menurut Misbakhun, skema ini justru memperkuat daya saing industri aset kripto nasional.

Menjawab kekhawatiran soal sentralisasi, Misbakhun menegaskan revisi UUP2SK tetap mengedepankan pemisahan fungsi. Bursa, kliring, kustodian, dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) akan memiliki peran dan kewenangan masing-masing sesuai regulasi.

Ia menjelaskan bursa hanya berfungsi sebagai tempat perdagangan, sementara pengelolaan aset tetap berada pada PAKD dan penyimpanan dilakukan lembaga kustodian. Lembaga kliring bertugas memastikan transaksi antara pembeli dan penjual berjalan sesuai ketentuan.

Jika terjadi insiden seperti peretasan, tanggung jawab akan dibebankan kepada pihak terkait sesuai fungsi dan perannya. “Dengan tata kelola yang prudent dan regulasi yang jelas, pelindungan konsumen semakin maksimal,” kata Misbakhun.

Menurut Misbakhun, revisi UUP2SK juga diarahkan memperbaiki persoalan transparansi transaksi. Praktik pembelian aset atas nama pedagang, ketidakjelasan sumber dana, hingga pencatatan transaksi dinilai perlu diatur secara ketat.

“Ini merupakan hal yang penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik. Setiap transaksi aset kripto menjadi jelas siapa yang memperjualbelikan, di mana diperjualbelikannya, aset apa yang ditransaksikan, dan siapa yang bertanggung jawab atas transaksi jual beli tersebut,” ujarnya.

Read Entire Article
Politics | | | |