loading...
Nikita Mirzani. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Kemenangan Nikita Mirzani dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan dokter kecantikan Reza Gladys mendapat perhatian dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Rieke menilai putusan banding tersebut menjadi perkembangan hukum yang relevan untuk diuji dalam proses Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana yang tengah dijalani Nikita.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding Nikita Mirzani dalam perkara PMH nomor 1000 pada 27 Agustus 2026. Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mewajibkan Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, membayar ganti rugi kepada pihak Reza Gladys.
Baca juga: Nikita Mirzani Optimistis Kemenangan PMH Lawan Reza Gladys Pengaruhi Proses PK
Kemenangan di tingkat banding itu kemudian menjadi perhatian Rieke. Melalui video yang diunggah di Instagram pada Sabtu (29/8/2026), ia menyampaikan pandangannya sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum dan HAM.
“Indonesia, ketika putusan perdata berubah, maka pidana harus diuji. Jangan biarkan hukum bertentangan dengan fakta,” ujar Rieke.
Menurut Rieke, putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut memiliki relevansi untuk dipertimbangkan dalam proses PK perkara pidana Nikita. Ia menegaskan pernyataannya bukan bentuk intervensi terhadap independensi peradilan ataupun upaya mengarahkan putusan PK.
Baca juga: Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys di Gugatan PMH
“Saya memandang Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 27 Agustus 2026 dalam sengketa perdata Nikita Mirzani sebagai perkembangan hukum penting yang relevansinya patut diuji dalam proses Peninjauan Kembali (PK) perkara pidananya,” katanya.
Rieke kemudian menguraikan tiga hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian.
Pertama, ia menyoroti perubahan konstruksi kerugian. Menurut Rieke, pada tingkat banding, tuntutan kerugian materiil maupun immateriil dari pihak penggugat tidak dikabulkan.


















































