Roy Suryo Dkk tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Ini Pertimbangan Polisi

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi pada Rabu (13/11/2025). Pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, dilakukan selama lebih dari 9 jam di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pemeriksaan telah selesai dilakukan selepas sholat Magrib. Para tersangka disebut telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu malam.

Ia menjelaskan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka itu didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

"Tentunya dalam hal ini, kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," kata dia. 

Iman menyatakan, selanjutnya polisi akan kembali melakukan pemeriksaan kepada para saksi maupun ahli yang diajukan para tersangka. Namun, ia belum menyebutkan jadwal pemeriksaan tersebut.

Ia mengeklaim, aparat kepolisian selalu menjunjung tinggi hak tersangka saat melakukan pemeriksaan. Menurut dia, para tersangka diberikan hak untuk istirahat, makan siang, dan ibadah, selama menjalani pemeriksaan.

"Saya tadi sudah memastikan proses pemeriksaan dari awal terhadap para tersangka berjalan sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP maupun peraturan Kapolri," ujar Iman.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan itu berlangsung selama 9 jam 20 menit. Pemeriksaan dimulai pada sekitar pukul 10.30-12.00 WIB. Setelah itu, para tersangka diberikan waktu sekitar 1 jam 30 menit untuk istirahat, ibadah dan makan siang. 

"Dilanjutkan 13.30-15.30, dilanjutkan kembali istirahat lebih kurang 1 jam dan berakhir di 18.30," kata Budi.

Ia menjelaskan, setiap tersangka diberikan pertanyaan yang berbeda oleh penyidik. Ia menyebutkan, jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH sebanyak 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan.

"Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien," ujar Budi.

Read Entire Article
Politics | | | |