Pangkogabwilhan I Letjen Kunto Arief Wibowo digeser menjadi Staf Khusus KSAD.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 237 perwira tinggi (pati) TNI tiga matra. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dari total 237 pati yang terkena mutasi, terdiri 109 pati TNI AD, 64 pati TNI AL, dan 64 pati TNI AU. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses regenerasi kepemimpinan, penyegaran organisasi, serta penyesuaian terhadap kebutuhan strategis yang terus berkembang di tubuh TNI.
Di antara jabatan strategis yang diganti adalah Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I dari Letjen Kunto Arief Wibowo kepada Laksda Hersan. Kunto yang secara resmi menjabat Pangkogabwilhan I sejak pertengahan Januari 2025, harus digeser ke posisi Staf Khusus KSAD.
Jabatan itu dikenal sebagai 'pos buangan' atau nonjob. Padahal, Kunto saat ini merupakan pati bintang tiga. Putra Wakil Presiden RI periode 1993-1998 dan Panglima ABRI periode 1988-1993 Jenderal (Purn) Try Sutrisno tersebut kini tak lagi memegang tongkat komando.
Sebagai penggantinya adalah Laksda Hersan yang saat ini menjabat Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III. Dengan menduduki kursi Pangkogabwilhan I, Hersan akan meraih bintang tiga. Dia selama ini, dikenal sebagai mantan ajudan dan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Joko Widodo (Jokowi). Posisi Pangkoarmada III yang ditinggalkan Hersan akan diduduki Laksda Hudiarto Krisno Utomo.
Baca: Dicopot dari Pangkogabwilhan I, Letjen Kunto Arief Wibowo Kini Nonjob
Mutasi juga menyasar dua pati bintang tiga yang menjabat dosen tetap Universitas Pertahanan (Unhas). Keduanya adalah Letjen Teguh Muji Angkasa dan Laksdya TSNB Hutabarat yang masing-masing menjadi Staf Khusus KSAD dan Staf Khusus KSAL.
Pun Laksdya Agus Hariadi dari Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Sesjen Wantannas) digeser menjadi Staf Khusus KSAL. Hal itu setelah Wantannas dibubarkan setelah Presiden Prabowo Subianto membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024.
Baca: Presiden Prabowo Kunjungi Markas Divisi Infanteri 1 Kostrad Cilodong