REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana Posko Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur ramai dipadati para orang tua, pada Rabu (18/6/2025). Bukan untuk mendaftar, melainkan untuk mengurus sesuatu yang tak terduga yaitu meminta agar nama anak mereka dikeluarkan dari sistem SPMB. Alasannya, mereka merasa telah salah memilih sekolah saat proses pendaftaran.
Salah satunya warga Cipinang Muara, Riyanti (38), yang mengaku salah memilih sekolah untuk anaknya karena lokasi ternyata jauh dari tempat tinggalnya. "Awalnya mau daftar di SD wilayah Cipinang, tapi saya salah klik, jadi yang dipilih di wilayah Duren Sawit. Saya bingung soalnya sekolah itu jaraknya jauh," kata Riyanti saat ditemui di posko pelayanan SPMB Jakarta Timur I yang berada di SMK Negeri 26 Jakarta, Pulogadung, Jakarta Timur.
Riyanti menyebut pendaftaran ini merupakan pengalaman pertamanya, sehingga masih sedikit bingung dan terlalu terburu-buru ingin menyelesaikan pendaftaran. Saat menyadari kesalahannya, Riyanti langsung mendatangi posko pelayanan Sudin Pendidikan I dan meminta bantuan untuk nama anaknya yang sudah tercantum di sekolah terdaftar untuk dikeluarkan dari sistem SPMB DKI Jakarta.
"Maksud saya ke sini biar dibantu, saya mau nama anak saya dikeluarkan saja dari sekolah yang sudah saya pilih supaya bisa saya bisa pilih ulang sekolah untuk anak saya," ujar Riyanti.
Riyanti merasa sangat khawatir kalau anaknya lolos di sekolah yang lokasinya jauh dari rumah. Sayangnya, pendaftaran sekolah melalui sistem tak bisa sembarangan diatur oleh panitia, pihak sekolah, ataupun jajaran Sudin Pendidikan Jakarta Timur.
"Tadi ketika ketemu panitia katanya belum bisa langsung pindah. Harus tunggu dulu sampai nama anak saya tidak muncul di dalam sistem SPMB. Jadi semacam terlempar dulu, baru nanti bisa daftar lagi kalau masih ada kesempatan," jelas Riyanti.
Hal serupa dikeluhkan warga asal Kampung Melayu, Jayadi (40) yang menginginkan anaknya dihapus dari sistem SPMB Jakarta karena salah melihat wilayah sekolah. "Sebenarnya ibunya ini mau klik sekolah di wilayah Kampung Melayu, tapi malah salah klik jadinya di SD wilayah Pondok Bambu, dikiranya itu dekat rumah," kata Jayadi.
Jayadi baru mengetahui kalau dia harus menunggu nama anaknya keluar dari sistem sekolah terdaftar, baru bisa mendaftar ulang dan memilih sekolah tujuan. "Saya di jelaskan oleh petugas di posko, ternyata saya harus menunggu nama anak dikeluarkan dari sekolah awal, baru bisa daftar ulang. Tapi kalau waktu SPMB sudah ditutup, tidak bisa lagi," ucap Jayadi.
Dia mengaku khawatir jika nama anaknya terus ada dalam sistem sekolah terdaftar. Hal tersebut membuatnya tak bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah yang menjadi tujuannya.
"Saya takutnya sampai hari terakhir ini nama anak saya masih ada. Kan jadinya mau tidak mau harus di sekolah yang sudah dipilih, meskipun sebenarnya tidak mau," ujar Jayadi.
Adapun pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) sudah dimulai sejak 16 Juni hingga 10 Juli 2025 secara daring untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN). Sementara untuk jenjang SPAUDN (Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara luring yang dimulai pada 16 Juni hingga 29 Juli 2025.
Total daya tampung jenjang SDN sebanyak 98.019 murid baru, SMPN 72.749 peserta didik baru, SMAN 30.105 murid baru, SMKN 19.914 murid baru, SPAUDN 5.990 murid baru, SLBN 920 murid baru, dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebanyak 3.052 murid baru. Alamat dan nomor telepon posko Penerimaan Murid Baru (PMB) dapat diakses melalui laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026 dengan tautan sebagai berikut: disdik.jakarta.go.id dan spmb.jakarta.go.id.