Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kiri) bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kanan), Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers tentang pencabutan izin usaha perhutanan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Presiden Prabowo Subianto mencabut izin pemanfaatan hutan dan perkebunan 28 perusahaan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terkait bencana hidrometeorologi di Sumatera.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendalami dugaan unsur pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan. Pendalaman dilakukan untuk menentukan langkah hukum lanjutan atas pelanggaran tersebut.
“Sekarang sedang didalami,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Jakarta, Kamis.
Ia memastikan hasil pendalaman akan diumumkan kepada publik setelah proses berjalan. “Tindak lanjut akan kami umumkan. Proses pidananya sedang kami dalami,” ujarnya.
Satgas PKH juga menyiapkan langkah pengawasan lapangan untuk memastikan perusahaan yang izinnya dicabut tidak lagi beroperasi. Tim lintas satgas akan melakukan pengecekan fisik di lokasi.
“Di lapangan nanti akan kami bicarakan ini. Kan ada Kasatgasnya ini. Ada Satgas Garuda, ada Satgas Halilintar. Nanti temuan-temuan di lapangan itu secara fisik akan ada operasi di di sana,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa (20/1).
Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Prasetyo menegaskan pencabutan izin tersebut merupakan komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam.
“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
sumber : Antara

1 hour ago
3















































