Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menaiki bus Transjakarta saat akan melakukan kunjungan kerja di kawasan Matraman di Halte Taman Suropati, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan aturan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini diatur dalam Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 23 April 2025. Pemberlakuan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan sekaligus menekan emisi gas di Jakarta. Selain itu, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai kendaraan sehari-hari.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta bantuan Satpol PP untuk ikut mengawasi aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak naik angkutan umum dan masih menggunakan kendaraan pribadi pada hari ini, Rabu(30/4/2025). Pemprov Jakarta tidak menyediakan lapangan parkir.
“Saya minta Satpol PP, kontrol siapa yang pakai kendaraan pribadi. Di kantor tidak kami sediakan parkir, jadi pasti ketahuan kalau ada yang melanggar,” kata Pramono saat dijumpai di wilayah Jakarta Timur, Rabu.
Selain itu, Pramono juga mewajibkan 65 ribu ASN yang terdiri dari 45.000 ASN dan sisanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk berswafoto di transportasi umum sebagai bukti bahwa mereka telah menaati aturan.
Foto tersebut kemudian diminta diunggah ke media sosial sebagai ajakan ke masyarakat agar lebih banyak lagi yang beralih menggunakan transportasi umum.
Tak hanya ASN, bahkan Pramono sendiri telah mengikuti aturan tersebut. Dirinya juga telah mengunggah foto saat sedang duduk di bus Transjakarta.
Sebelumnya, Pramono Anung telah resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 pada 23 April 2025.
Mulai hari ini, aturan tersebut pun serentak dijalankan oleh seluruh ASN. Pramono menyampaikan bahwa Pemprov Jakarta tidak lagi menyediakan sarana transportasi khusus bagi ASN di hari Rabu.
Hal ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara di Ibu Kota.
Ia juga mengungkapkan bahwa antusiasme para ASN terlihat dari banyaknya unggahan dan tagar yang muncul di media sosial seperti Instagram, TikTok, dan X (sebelumnya Twitter), menyambut positif kebijakan ini.