Home > History Thursday, 03 Apr 2025, 00:22 WIB
Besaran THR untuk pekerja swasta adalah seperduabelas dari gaji yang diterima dalam satu tahun.

MAGENTA -- Pada mulanya Tunjangan Hari Raya alias THR hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bersifat tidak wajib. Adalah perdana menteri sekaligus menteri dalam negeri Soekiman Wirjosandjojo yang memperkenalkan konsep THR pada 1951-1952.
Kebijakan pemberian THR oleh kabinet Soekiman kepada pamong praja (sekarang PNS/ASN) bertujuan agar para pamong praja mendukung kebijakan dan program-program pemerintah. Soekiman mau mengambil hati pegawai dengan memberikan mereka tunjangan di akhir bulan puasa dengan harapan mereka mendukung kabinet yang dipimpinnya.
Waktu itu, THR yang dibayarkan sebesar Rp 125-Rp 200 atau setara Rp 1,1 juta-Rp 1,75 juta di zaman sekarang. Biasanya, THR cair pada setiap akhir bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Bukan hanya itu, mula-mula kabinet ini juga memberikan tunjangan beras setiap bulannya," kata peneliti muda LIPI Saiful Hakam dikutip dari laman LIPI, 28 Juni 2018.
BACA JUGA: Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online?
Pada 1954, pemberian THR kepada pamong praja menjadi wajib diberikan. Hal tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.
Rupanya pemberian THR saban mau Lebaran kepada pamong praja mendapat protes dari buruh. Melalui Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), buruh menggelar demonstrasi dengan tuntutan agar ada keadilan dalam pemberian THR.
Akhirnya, pemerintah mengakomodir permintaaan buruh lewat Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954 yang ditandatangani Menteri Perburuhan S.M Abidin. Menurut Surat Edaran tersebut, besaran THR untuk pekerja swasta adalah seperduabelas dari gaji yang diterima dalam satu tahun. Saat itu, jumlah THR yang dibayarkan sekurang-kurangnya adalah Rp 50-Rp 300.
BACA JUGA: Ketupat Sudah Ada Sejak Masa Kerajaan Demak, Diperkenalkan Oleh Sunan Kalijaga