Sekutu Mulai Terancam, RUU Sanksi Rusia Milik AS Malah Jadi Bumerang bagi Uni Eropa

50 minutes ago 5

Suasana Kremlin Rusia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Upaya Amerika Serikat memperketat tekanan ekonomi terhadap Rusia justru berpotensi membuka babak baru ketegangan dagang dengan sekutu-sekutunya sendiri. Rancangan undang-undang (RUU) sanksi yang tengah dibahas di Senat AS dinilai tidak hanya membidik Kremlin, tetapi juga dapat menjadi instrumen baru bagi Presiden Donald Trump untuk mengenakan tarif tinggi terhadap negara-negara yang dianggap masih memiliki hubungan dengan energi Rusia, termasuk negara-negara Uni Eropa.

RUU tersebut semula disusun oleh Senator Partai Republik Lindsey Graham bersama Senator Partai Demokrat Richard Blumenthal sebagai respons atas berlanjutnya perang Rusia-Ukraina. Tujuan awalnya adalah memperketat tekanan ekonomi terhadap Moskow melalui paket sanksi yang lebih agresif. Namun, sejumlah pakar menilai substansi RUU itu jauh melampaui rezim sanksi konvensional karena memberikan kewenangan luas kepada Gedung Putih untuk menjatuhkan tarif perdagangan hingga 100 persen terhadap negara-negara tertentu.

Momentum pembahasan RUU itu menguat setelah wafatnya Lindsey Graham pada Juli lalu. Sejumlah senator berupaya meneruskan warisan politiknya dengan mendorong pengesahan regulasi tersebut, meski masa depannya masih bergantung pada pembahasan di DPR AS yang kini memasuki masa reses musim panas.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy bahkan datang menghadiri pemakaman Graham di Washington dan secara terbuka mendukung pengesahan RUU tersebut. Menurut dia, regulasi baru itu akan menjadi sinyal kuat bahwa Amerika Serikat tetap berkomitmen meningkatkan tekanan terhadap Rusia sekaligus memberikan dukungan strategis kepada Ukraina dan sekutu-sekutunya di Eropa.

Secara substansi, RUU tersebut memperluas daftar sanksi terhadap Rusia melalui pembatasan transaksi dengan lembaga keuangan, pejabat negara, oligarki, hingga kapal-kapal yang tergabung dalam jaringan shadow fleet atau armada bayangan yang selama ini digunakan Moskow untuk menghindari embargo minyak Barat.

Namun perhatian terbesar justru tertuju pada Pasal 113 yang memberi kewenangan kepada presiden AS mengenakan tarif hingga 100 persen atas seluruh barang impor dari negara-negara yang masuk lima besar pembeli minyak dan gas Rusia atau negara yang dianggap membantu penghindaran sanksi terhadap ekspor energi Rusia. Penentuan negara mana yang memenuhi kategori tersebut sepenuhnya berada di tangan Gedung Putih, sebagaimana diberitakan Euronews dan sejumlah kantor berita Barat pada Sabtu (1/8/2026).

Di atas kertas, ketentuan itu diarahkan kepada China dan India yang hingga kini masih menjadi pembeli utama minyak Rusia. Akan tetapi, kalangan akademisi dan pakar hukum internasional mengingatkan bahwa rumusan pasalnya yang sangat luas membuka ruang interpretasi politik yang besar sehingga dapat digunakan untuk menekan negara lain di luar target utama.

Kekhawatiran itu semakin menguat setelah Mahkamah Agung AS sebelumnya membatalkan penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai dasar hukum penerapan tarif timbal balik oleh Trump. Sejak saat itu, pemerintahan Trump mulai mencari landasan hukum alternatif untuk mempertahankan kebijakan tarif sebagai instrumen utama diplomasi dan perdagangan.

Read Entire Article
Politics | | | |