Tim operasi gabungan menertibkan kebun sawit ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Bengkulu Utara.
REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU — Tim Operasi Gabungan Merah Putih menindak perambahan hutan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Bengkulu Utara. Seorang pemilik kebun sawit berinisial D (40) diamankan setelah terbukti membuka lahan di zona inti yang menjadi koridor penting gajah Sumatera.
Penindakan dilakukan saat tim gabungan dari kepolisian, TNI, serta aparat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan operasi penertiban di kawasan tersebut pada Ahad (19/4/2026). Dalam operasi itu, petugas juga menghadapi perlawanan berupa penyerangan dan perusakan kendaraan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, pelaku diamankan setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi. “Tim operasi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial D berusia 40 tahun. Berdasarkan interogasi, pelaku merupakan pemilik kebun kelapa sawit dan pondok yang sebelumnya telah ditertibkan di kawasan TWA Seblat,” kata Hari dalam keterangan di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan operasi akan terus dilanjutkan untuk menjaga fungsi ekologis kawasan Seblat. Ia menyebut kawasan ini merupakan bagian dari koridor habitat gajah Sumatera yang harus dilindungi.
Menurut Dwi, langkah penegakan hukum diikuti dengan upaya pemulihan kawasan, termasuk rehabilitasi lahan rusak, penataan batas wilayah, serta pengendalian akses keluar masuk kawasan hutan.
Kementerian juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, lembaga konservasi, dan pelaku usaha untuk memastikan perlindungan kawasan berjalan berkelanjutan.
“Operasi Merah Putih di Lanskap Seblat menjadi bukti penegakan hukum kehutanan berjalan serius, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian hutan sekaligus keadilan bagi masyarakat,” kata Dwi.
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

1 hour ago
4
















































