Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, saat ini fokus penyidik masih tersentral pada penguatan bukti untuk empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek 2020-2022 yang sudah diumumkan. Hingga kini belum ada tanda-tanda dari penyidik untuk meningkatkan status hukum mantan mendikbudristek Nadiem Makarim yang kini masih saksi.
“Penyidik masih terfokus pada empat tersangka,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Rencana pemeriksaan Nadiem untuk kali yang ketiga, pun belum terjadwalkan. Meskipun, kata Anang, Nadiem yang hingga kini masih berstatus saksi, sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyidik untuk diperiksa kembali. “Untuk pemeriksaan (Nadiem) untuk saat ini, juga belum ada (terjadwal). Tetapi penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi (yang lain),” kata Anang.
Pada Selasa (22/7/2025), penyidik di Jampidsus memeriksa lima orang saksi dari kalangan pejabat di Kemendikbudristek. Mereka di antaranya, AM yang diperiksa selaku Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda di Direktorat Sekolah Dasar (SD) 2020-2022. CLR diperiksa atas perannya sebagai Plt Kasubdit Fasilitas Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama sekaligus Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknogi, Informasi, dan Komunikasi (TIK).
Saksi AT diperiksa selaku PNS pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama, sekaligus penelaah teknis kebijakan pada Kemendikbudristek. Selanjutnya AB diperiksa selaku ASN pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sekaligus Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaraan TIK 2020. Terakhir SBD yang diperiksa selaku dosen yang mengajar di Universitas Budi Luhur, sekaligus konsultan teknis informasi dan komunikasi pada Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam pengusutan korupsi pengadaan laptop chromebook ini, Nadiem masih sebagai saksi. Penyidik Jampidsus sudah memeriksa Nadiem dua kali. Pada Senin (23/6/2025), dan Selasa (15/7/2025). Dan Nadiem sudah dalam status cegah sejak 19 Juni 2025. Pada Selasa (15/7/2025) saat pemeriksaan kedua terhadap Nadiem, Jampidsus sekaligus mengumumkan empat tersangka awalan terkait kasus tersebut. Dua tersangka di antaranya adalah orang lingkaran utama Nadiem saat menjabat menteri.
Yakni Jurist Tan (JT) yang dijerat tersangka terkait perannya sebagai staf khusus Nadiem. Tersangka Jurist Tan, juga merupakan mitra kerja Nadiem di Go Jek. Meskipun sudah tersangka, Jurist Tan belum ditahan. Jurist Tan diketahui kabur ke luar negeri sebelum ditetapkan tersangka. Padahal sejak 4 Juni 2025, Jurist Tan sudah dalam status cegah. Setelah diumumkan sebagai tersangka, Jampidsus mengumumkan Jurist Tan sebagai buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui belakangan Jurist Tan berada di Australia ikut dengan suaminya.