Tak Lagi Sukarela, Produsen Bakal Diwajibkan Urus Sampahnya Sendiri

5 hours ago 5

Sejumlah Komunitas Anak Muda Sadar Sampah (Ankam) memungut sampah di Pesisir Pantai Gambesi, Ternate, Maluku Utara, Ahad (28/7/2024). Aksi bersih-bersih pantai yang dilakukan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekaligus mengantisipasi sampah plastik yang ada di pantai terbawa arus ke laut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mewajibkan produsen bertanggung jawab atas sampah plastik dari produk mereka melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR). Kebijakan ini akan mengubah skema yang semula sukarela menjadi kewajiban hukum.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum EPR melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Namun hingga kini implementasinya masih bersifat sukarela.

“Ini masih bersifat voluntary, artinya produk yang dikeluarkan oleh perusahaan A itu hanya bersifat voluntary untuk kemudian di-take back, diambil kembali. Tapi di undang-undang kita sifatnya adalah perintah mandatory. Sehingga kita akan mengubah Extended Producer Responsibility ini menjadi mandatory,” kata Hanif dalam konferensi pers usai peringatan Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Ia berharap penerapan EPR secara wajib akan mendorong tanggung jawab produsen dalam menyelesaikan sampah produknya sendiri atau menanggung biaya pengelolaannya, seperti yang diterapkan di berbagai negara lain.

Langkah ini dinilai krusial mengingat plastik menyumbang 19,71 persen dari total timbulan sampah nasional sebesar 33,98 juta ton, berdasarkan laporan dari 315 kabupaten/kota pada tahun 2024. Sampah plastik menjadi kontributor terbesar kedua setelah limbah sisa makanan.

Pemerintah juga menetapkan isu pengurangan sampah plastik sebagai tema utama Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 yang diperingati setiap 5 Juni, dengan tajuk “Hentikan Polusi Plastik”.

Hanif menambahkan, KLH tengah memperdalam posisi Indonesia dalam negosiasi global terkait penanganan plastik. Indonesia akan ikut dalam forum "The Intergovernmental Negotiating Committee (INC) to Develop an International Legally Binding Instrument on Plastic Pollution, including in the Marine Environment" ke-5.2 yang akan digelar di Jenewa, Swiss, Agustus mendatang.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |