Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim PN Tipikor Jakpus, Hakim Djuyamto, Hakim Agam Syarif Baharuddin, dan Hakim Ali Muhtarom sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan putusan lepas untuk tiga terdakwa korporasi korupsi izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) ebagai tersangka. Mereka terjerat skandal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai total Rp 60 miliar untuk pengaturan vonis lepas terhadap para terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).
Tiga hakim yang dijerat tersangka oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah Hakim Djuyamto (DJU), Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Hakim Ali Muhtarom (AM). Setelah diumumkan sebagai tersangka, pada Senin (14/4/2025) dini hari, penyidik Jampidsus langsung menjebloskan ketiga hakim tersebut ke sel tahanan.
“Ketiga orang tersangka tersebut adalah ABS (Agam Syarif Baharuddin) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua tersangka AL (Ali Muhtarom) sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan ketiga, tersangka DJU (Djuyamto) yang bersangkutan adalah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada saat itu sebagai ketua majelis hakim,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat konfrensi pers di Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung),” sambung Qohar.
Ketiga hakim yang dijadikan tersangka dan tahanan tersebut menambah jumlah para tersangka yang sudah dijerat sebelumnya. Pada Sabtu (12/4/2025), penyidik Jampidsus sudah lebih dulu mengumumkan empat tersangka. Di antaranya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arief Nuryanta (MAN) yang dijerat tersangka atas perannya sebagai mantan Wakil Ketua PN Tipikor Jakpus.
MAN adalah pihak yang diduga menerima pemberian uang Rp 60 miliar. Selanjutnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara (Jakut) yang dijerat tersangka sebagai perantara pemberian suap-gratifikasi.
Adapun dua lainnya adalah Ariyanto (AR) alias Ary Bakri dan Marcella Santoso (MS) duo pengacara dari kantor firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm. Keduanya dijerat tersangka atas perannya sebagai pihak yang diduga memberikan suap-gratifikasi kepada MAN melalui WG.
Keempat tersangka tersebut, sejak diumumkan sudah mendekam di sel tahanan terpisah selama 20 hari untuk kelanjutan pengusutan suap-gratifikasi dalam pengaturan vonis lepas para terdakwa korporasi dalam perkara korupsi perizinan ekspor CPO 2022 lalu.
Bagi-bagi uang