Tanggul Muara Baru Diawasi CCTV, Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Disanksi

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jakarta memperketat pengawasan di kawasan Tanggul Laut Muara Baru, Jakarta Utara, untuk mencegah praktik pembuangan sampah dan puing secara ilegal. Aparat gabungan dikerahkan melakukan operasi pengawasan dan penindakan di titik-titik rawan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penegakan hukum dilakukan untuk memberi efek jera dan mencegah pencemaran lingkungan pesisir. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga kawasan dari praktik pembuangan sampah liar.

“Saat ini fokus kami adalah pencegahan agar praktik pembuangan sampah liar tidak kembali terjadi,” kata Asep melalui keterangannya, Rabu (21/1/2025).

DLH memperkuat pengawasan melalui penjagaan lapangan dan pembentukan posko bersama untuk mendukung penindakan. Spanduk larangan pembuangan sampah dipasang di sejumlah titik rawan sesuai Pasal 130 Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pengamanan kawasan juga ditingkatkan dengan pemasangan portal akses dan kamera pengawas (CCTV) untuk memantau keluar-masuk kendaraan. Upaya ini bertujuan menutup celah praktik pembuangan sampah ilegal.

Asep menjelaskan, pelanggaran akan ditindak melalui sanksi administratif, tindak pidana ringan (tipiring), hingga pidana. Perda Nomor 3 Tahun 2013 mengatur sanksi uang paksa hingga Rp500 ribu bagi pelaku yang membuang atau menumpuk sampah di ruang publik dan badan air.

“Selain itu, bagi pelaku usaha yang melakukan pengelolaan sampah tanpa izin, dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) Perda 3/2013, berupa uang paksa sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, disertai kewajiban untuk mengurus perizinan usaha pengelolaan sampah,” kata Asep.

Penegakan hukum tipiring dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ancaman sanksinya berupa kurungan 10 hingga 60 hari atau denda Rp100 ribu sampai Rp20 juta.

“Untuk sanksi pidana yang lebih berat dapat dilakukan berdasarkan ketentuan UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Asep.

DLH Provinsi Jakarta menangani sampah di kawasan tersebut sejak Jumat (16/1/2026). Total sampah yang diangkut diperkirakan melampaui 200 ton hingga kawasan pesisir kembali bersih dan terkendali.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak membuang sampah sembarangan. Tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat,” kata Asep.

Read Entire Article
Politics | | | |