Terima Aspirasi Pengemudi Ojol, DPR Dukung Potongan Maksimal 10 Persen

7 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi V DPR telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pengemudi ojek daring atau online (ojol) pada Rabu (21/5/2025). Dalam rapat itu, para pengemudi ojol kembali menyuarakan tuntutan mereka agar potongan maksimal dari aplikator tidak lebih dari 10 persen.

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, pihaknya telah menyerap seluru aspirasi dari para pengemudi ojol. Menurut dia, salah satu tuntutan utama dari pengemudi ojol adalah meminta potongan dari aplikator tidak lebih dari 10 persen.

"Salah satu poin penting yang mereka sampaikan adalah meminta supaya potongan maksimal itu 10 persen. Kami tentu mendukung ya teman-teman driver ini ya," kata dia usai RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/5/2025).

Ia menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan dari para pengemudi ojol. Dalam waktu dekat, Komisi V DPR akan melakukan pemanggilan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan aplikator untuk meneruskan tuntutan para pengemudi ojol.

"Nanti akan kami jadwalkan ya dengan sisa masa sidang yang masih ada ini ya. Ini sebetulnya jadwal kami ini udah full nih, tapi nanti kami akan lihat. Setelah ini kami rapim untuk menentukan hari apa kami akan manggil operator dengan pihak kementerian," kata dia.

Lasarus pun mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh Kemenhub terhadap aplikator. Pasalnya, dalam regulasi yang ada saat ini, potongan yang dilakukan aplikator kepada pengemudi ojol tidak boleh lebih dari 20 persen. Namun, kenyataannya di lapangan terdapat banyak pengemudi yang dipotong sampai 20 persen lebih, bahkan hingga mencapai 50 persen.

"Ya kami bukan mengatakan tidak ada (pengawasan) juga ya. Nanti mungkin kami akan lihat. Yang jelas kalau keluhan yang nyampe di kami, sepertinya memang lemah pengawasan soal ini," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya telah melakukan aksi besar-besaran untuk menyuarakan tuntutan mereka. Pasalnya, selama ini aplikator disebut telah melanggar potongan 20 persen selama bertahun-tahun.

"Mereka sudah ditentukan regulasi dari Kemenhub maksimal 20 persen. Namun, mereka masih memotong lebih dari 20 persen hingga hampir 50 persen," kata dia saat RDP dengan Komisi V DPR, Rabu.

Menurut dia, selama itu aplikator memperoleh keuntungan hingga triliunan rupiah. Karena itu, saat ini para pengemudi ojol ingin menagih. Ia pun meminta DPR dapat menekan pemerintah untuk merealisasikan tuntutan mereka.

"Tolong perjuangkan hal ini, kemarin tidak ada titik temu di Kemenhub. Ini harus tuntas. Kami tidak mau digantung lagi, terus menghilang," kata dia.

Read Entire Article
Politics | | | |