REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah digadang-gadang bakal menjadi payung hukum yang mengakomodasi pengembangan dan penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah secara lebih komprehensif. Beleid ini dinilai perlu segera dibahas agar Indonesia dapat menjadi pusat ekonomi syariah dunia.
“Menurut saya pribadi dan pengamatan dari data dan literatur, karena potensinya sangat besar, maka RUU Ekonomi Syariah sangat urgen,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti dalam diskusi Sharia Economic Forum di Jakarta, Kamis (13/2/2026).
Esther memaparkan tiga alasan utama RUU Ekonomi Syariah dianggap mendesak. Pertama, regulasi ekonomi dan keuangan syariah saat ini masih terfragmentasi, seperti UU tentang zakat, infak, sedekah, wakaf, perbankan syariah, dan regulasi khusus lainnya.
“Dengan RUU Ekonomi Syariah, fragmentasi UU yang ada bisa terintegrasi. Itu alasan pertama,” katanya.
Alasan kedua, diperlukan payung hukum untuk membentuk ekosistem ekonomi syariah atau ekosistem halal di Indonesia. Dengan terbentuknya ekosistem ini, Indonesia bisa naik kelas di kancah global.
“Kalau ingin menjadikan Indonesia pusat ekonomi syariah dunia, ekosistemnya harus terbentuk. Ekosistem seperti apa? Aktornya, pelaku usahanya, bisnisnya, customer-nya, dan regulator. RUU Ekonomi Syariah memberi dasar hukum yang kuat untuk mendorong ekosistem tersebut,” jelasnya.
Alasan ketiga, harus ada kebijakan afirmatif untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah. RUU ini akan mempermudah implementasi kebijakan tersebut.
Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK Deden Firman Hendarsyah menambahkan, meski sudah ada UU di beberapa sektor seperti UU Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 dan UU Wakaf, ia sepakat perlunya UU yang lebih komprehensif untuk mengakomodasi ekonomi syariah secara luas.
“Sekarang beberapa sektor sudah ada UU, seperti perbankan syariah dan wakaf. Apakah diperlukan UU Ekonomi Syariah sebagai payung besar, itu mungkin akan menarik dan menjadi satu pilihan,” ujar Deden.
Berkaca pada Malaysia, negara dengan pengembangan ekonomi syariah lebih maju, regulasi yang berlaku adalah UU Keuangan Syariah. “Levelnya masih keuangan (di Malaysia), tapi mungkin menjadi opsi kalau di Indonesia ada UU Ekonomi Syariah,” tambahnya.
RUU Ekonomi Syariah memang masuk dalam Prolegnas 2025-2029, namun belum menjadi RUU yang urgen dibahas dalam Prolegnas Prioritas untuk dua tahun ke depan (2026-2027).

2 hours ago
2













































