Tok! Polri Tetap di Bawah Presiden

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPR RI menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri. Kesepakatan tersebut mencuat akibat tuntutan publik rerkait reformasi intitusi itu belakangan

"Terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (27/1/2025). 

Seperti diketahui, dalam rapat kerja dengan Kapolri yang digelar Senin (26/1/2026) kemarin, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan delapan poin Percepatan Reformasi Polri. Poin pertama, Komisi III DPR menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian. Komisi III DPR juga mendukung Polri yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Poin kedua, Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Poin tiga, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

Poin keempat, Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat dan Propam

Poin kelima, politikus Partai Gerindra itu menyatakan Komisi III DPR RI menegaskan bahwa perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up). Yaitu, diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri.

Mekanisme itu berpedoman pada penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No 62 Tahun 2023 dan PMK No 107 tahun 2024. Hal itu dinilai sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

Poin ketujuh, Komisi III DPR RI juga meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

Poin delapan, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.

Read Entire Article
Politics | | | |