REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Provinsi Bali pada 2026 dengan nominal tertinggi di Kabupaten Badung. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ESDM Bali Ida Bagus Setiawan, ketika dihubungi di Denpasar, Jumat (26/12/2025), menyebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026, UMK tertinggi ditetapkan di Kabupaten Badung sebesar Rp 3.791.002,57.
Dengan angka tersebut, UMK Badung 2026 menjadi yang tertinggi se-Bali atau naik 7,2 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 3.534.338,88 per bulan.
“Rentang kenaikan antara 6–7 persen, pertimbangannya sama semuanya, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa 0,5–0,9,” kata Setiawan.
Setelah Kabupaten Badung, UMK 2026 tertinggi selanjutnya adalah Kota Denpasar sebesar Rp 3.499.878,78, naik dari tahun 2025 sebesar Rp 3.298.116,50. Berikutnya, Kabupaten Gianyar sebesar Rp 3.316.798,48 dari sebelumnya Rp 3.119.080,00, serta Kabupaten Tabanan sebesar Rp 3.287.678,87 dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp 3.102.520,45.
Sementara itu, Pemprov Bali mengumumkan lima kabupaten lainnya, yakni Klungkung, Karangasem, Bangli, Buleleng, dan Jembrana, tidak menetapkan UMK sendiri. Pasalnya, hasil perhitungan UMK di wilayah tersebut berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026.
Oleh karena itu, Pemprov Bali menetapkan upah bagi lima kabupaten tersebut disetarakan dengan UMP Bali 2026, yakni sebesar Rp 3.207.459.
“Lima kabupaten mengikuti UMP provinsi, karena perhitungan UMK-nya di bawah UMP,” ucapnya.
Selain menetapkan UMK 2026, Pemprov Bali juga menghitung Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dengan sektor pariwisata sebagai penerima.
Di Kabupaten Badung, pekerja sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sesuai Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 Huruf I, dengan turunan hotel bintang lima dan empat, menerima UMSK sebesar Rp 3.828.912,60.
“Bagi kabupaten/kota yang nilai UMSK-nya tidak tercantum, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan, maka menggunakan UMK. Sementara bagi daerah yang nilai UMK dan UMSK-nya tidak tercantum, yaitu Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Klungkung, maka menggunakan UMP dan UMSP Bali,” ujar Setiawan.
Disnaker ESDM Bali mengingatkan pelaku usaha dan pekerja bahwa UMK dan UMSK 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
sumber : ANTARA

3 weeks ago
22















































